Mohon tunggu...
rivaldo sitorus
rivaldo sitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

.......

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisa Kasus Pembunuhan

23 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 23 Juni 2024   16:20 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7387979/pembunuh-tetangga-probolinggo-diamankan-setelah-sepekan-sembunyi-di-hutan

budiono (50) diamankan polisi setelah membunuh tetangganya bernama NUR HALIMAH(65) . budiono membacok nur halimah dirumahnya sampai meninggal dunia. budiono melakukan tindakan tersebut lantaran dia dituduh mencuri pisang.

berdasarkan berita tersebut kita bisa melihat betapa kejamnya budiono (pelaku) menghabisi tetangganya sendiri ,nur halimah (korban)

didalam hukum pidana kita dapat menyimpulkan hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada budiono.seperti contoh pasal Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023  berbunyi: Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.  

budiono sempat melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib seetelah 7 hari pelakuan pembunuhan.

setelah dibujuk dan diberi pengertian serta menjamin melaku aman oleh tetangganya.

pedapat saya semarah - marahnya kita kepada orang atas fitnahan atau dituduh atau dalam bentuk apapun ada baiknya untuk dibicirakan secara baik - baik terlebih dahulu, tidak dengan kekerasan apalagi sampai menimbukan hilangnya nyawa seseorang. segala sesuatunya dapat dibicarakan dengan baik  dan menjadi pelajaran lebih untuk kita di kedepannya 

demikian analisi ini saya buat untuk memenuhi tugas kuliah  hukum pidana dan saya minta maaf kepada pihak korban dan pihak pelaku apa bila ada kata- kata yang menyinggung dalam analisis saya , semoga analisis saya ini bisa bermanfaat bagi yang membaca atau memberikan ide kepada saya apabila ada kata atau bahasa saya yang kurang berkenan dan terimakasih juga kepada dosen saya dosen  hukum pidana , ibu Nursolihi insani, S.H, M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun