Mohon tunggu...
Rivaldi PermanaPutra
Rivaldi PermanaPutra Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Content Writer

Memiliki sedikit pengalaman menjadi pekerja lepas di bidang content writer, saya mampu melakukan riset untuk mengelola data menjadi informasi yang akurat dibarengi dengan optimasi menggunakan tools SEO.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengenal Berbagai Jenis Cyber Crime, Bentuk Kejahatan di Dunia Maya

18 September 2024   13:07 Diperbarui: 18 September 2024   13:08 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cyber crime merujuk pada tindakan ilegal yang melibatkan komputer atau jaringan komputer, di mana komputer bisa berperan sebagai alat, target, atau tempat terjadinya kejahatan. Beberapa contoh dari jenis cyber crime meliputi pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, pencurian identitas, serta distribusi konten pornografi anak.

Kejahatan ini muncul sebagai fenomena baru dalam dunia kriminal sebagai dampak dari perkembangan teknologi informasi yang pesat. Cyber crime juga sering disebut dengan istilah kejahatan dunia maya atau kejahatan ruang maya. Lantas apa saja jenis dan cara mengatasi cyber crime?

Jenis Cyber Crime

Seiring perkembangan teknologi, berbagai jenis cyber crime semakin beragam dan semakin sering dilakukan oleh pelaku di dunia maya. Berikut ini beberapa bentuk dari cyber crime yang sering terjadi:

1. Cracker dan Hacker

Istilah hacker sering dikaitkan dengan individu yang tertarik mempelajari dan meningkatkan kemampuan sistem komputer. Namun, tindakan destruktif di dunia maya umumnya dilakukan oleh cracker, yakni hacker yang menggunakan kemampuannya untuk tujuan negatif. Cracking mencakup berbagai tindakan seperti meretas akun orang lain, mengambil alih website, menyebarkan virus, hingga melumpuhkan sistem komputer tertentu.

2. Carding

Carding adalah istilah yang merujuk pada penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan kartu kredit orang lain. Pelaku biasanya menggunakan akses ke kartu kredit tersebut untuk melakukan pembelian secara online. Barang-barang yang dibeli kemudian dijual kembali dengan harga murah untuk memperoleh keuntungan.

3. Konten yang Ilegal

Jenis kejahatan ini mencakup penyebaran konten yang melanggar hukum atau tidak etis melalui internet. Misalnya, distribusi konten pornografi, materi rahasia negara, propaganda anti-pemerintah, dan konten lain yang dapat merugikan pihak tertentu atau mengganggu ketertiban umum.

4. Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jenis cyber crime ini melibatkan pencurian atau penyebaran informasi yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, seperti rahasia dagang. Contohnya, seseorang mungkin secara ilegal mendistribusikan materi yang sebenarnya merupakan milik orang lain atau menyalin tampilan website milik orang lain tanpa izin.

5. Penggunaan Sistem dan Layanan Komputer yang Tidak Sah

Pada jenis cyber crime ini, para pelaku secara ilegal memasuki atau menyusup ke dalam jaringan komputer tanpa izin pemilik. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk sabotase atau mencuri informasi penting dan rahasia. Namun, beberapa pelaku hanya melakukannya karena tertantang untuk menguji keahliannya dalam menembus sistem dengan perlindungan tinggi.

Cara Mengatasi Cyber Crime

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi jenis cyber crime yang semakin marak terjadi di dunia maya, di antaranya:

Update Keamanan Software secara Berkala

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun