Mohon tunggu...
Rivaldi Siregar
Rivaldi Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Mencoba mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencurian yang Mengakibatkan Kematian

11 April 2024   04:44 Diperbarui: 11 April 2024   04:47 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sumsel.tribunnews.com/2024/03/16/sosok-wardatun-toyyibah-agen-brilink-di-gresik-tewas-dirampok-mayat-ditemukan-di-sebelah-anak#

Kematian Wardatun Toyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur masih meninggalkan teka-teki. Datun ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh suaminya di dalam kamar, Sabtu (16/3/2024) dinihari. Wardatun Toyyibah kehilangan nyawanya dengan kondisi yang mengenaskan, di mana terdapat 4 luka tusukan (di leher dan jantung).

Pada kejadian ini, penulis ingin menyampaikan beberapa kejanggalan yang sekiranya menjadi perhatian dari penulis sendiri. Seperti yang kita ketahui, kejadian tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa seorang wanita bernama Wardatun Toyyibah dan juga uang senilai kurang lebih 150 juta rupiah.

Di dalam keterangan berita, tidak dijelaskan pada pukul berapa suami tiba di rumah dan kemudian tertidur. Sang suami diceritakan terbangun dari sofa di luar kamar pada pukul 5 pagi dan menemukan istri (Wardatun Toyyibah) dalam kondisi tidak bernyawa lagi dan ia pun segera berlari ke rumah kakaknya untuk meminta pertolongan. Sedangkan menurut keterangan warga setempat, suami dari korban saat itu dibangunkan oleh ibunya yang bertempat tinggal persis di samping rumahnya pada pukul 06.30 pagi.

Kemudian di dalam berita ini https://www.youtube.com/watch?v=7c9rFFel47o disebutkan bahwa posisi tempat Mahfud (suami korban) tertidur berada persis sofa ruang tamu sebelah tembok tempat tidur tempat istrinya tewas. Kemudian daripada itu, sang ibu juga sebelumnya telah mencoba datang ke rumah itu untuk mengingatkan sahur pada pukul 03.00 pagi. Jikalau pembunuhan terjadi sebelum pukul 03.00 pagi, akan sangat mungkin jika tidak ada seorang pun yang mengetahui. Tetapi jika pembunuhan terjadi melebihi pukul 03.00 pagi, bukankah akan sedikit janggal jika sang ibu kandung dari Mahfud tidak mendengar tangisan dari cucunya yang ternyata juga mendapat luka sayatan dari tersangka perampokan? Di video tersebut juga dikatakan bahwa keterangan dari Mahfud seringkali berubah dan rusaknya tempat kejadian perkara, yang menyebabkan terhambatnya proses penyelidikan oleh polisi.

Lantas, apakah perbuatan suami dan atau keluarganya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses hukum sesuai dengan pasal 221 dan 222 KUHP?

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/112441178/misteri-kasus-pembunuhan-ibu-muda-di-gresik-pria-yang-jadi-saksi-ditemukan?page=all

Sampai pada perkembangan terakhir, salah satu saksi yang telah diperiksa oleh polisi dikabarkan meninggal dunia karena meminum sianida.

Menurut saya sendiri, pelaku atau komplotan penjahat ini cukup lihai dalam menciptakan skenario pembunuhan. Ancaman pidananya sendiri nantinya bisa mencapai hukuman mati (pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP).

Perlu saya tegaskan, bahwa tulisan ini hanyalah opini yang sekiranya dapat berguna sehingga teka-teki kematian Wardatun Toyyibah menemukan titik terang. Terimakasih saya ucapkan kepada setiap pembaca yang sudah hadir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun