Mohon tunggu...
Rivai Pon Dame  Sitepu
Rivai Pon Dame Sitepu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum di universitas sriwijaya

Rivai Pon Dame Sitepu, Lahir di purwakarta 13 maret 2003, hobi memancing dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga Marwah Pengadilan: Melawan PMKH Melalui Sosialisasi Hukum

17 Juli 2024   19:29 Diperbarui: 17 Juli 2024   19:35 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena nya penulis dalam hal ini memetik poin penting, bahwasanya PMKH merupakan tindakan yang serius yang dapat merusak kredibilitas dan marwah peradilan di Indonesia. 

Di sisi lain sosialisasi hukum memainkan peran penting dalam mencegah PMKH dimana bekerja secara aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan peran hakim. 

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan peran hakim dipastikan tindakan PMKH seperti hal nya mengganggu proses jalan nya persidangan, pemberian ancaman terhadap hakim, dan pemberian hinaan terhadap hakim dapat diminimalisir semaksimal mungkin, dan memberikan perubahan yang baik dalam membangun budaya hukum yang kuat dan peradilan yang berkualitas di Indonesia. 

Menjaga marwah pengadilan merupakan tanggung jawab kita Bersama. Dengan saling berkolaborasi, diharapkan marwah pengadilan dapat terjaga dan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Bersama kita jaga marwah pengadilan, lawan PMKH, dan tegakkan keadilan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun