- Profil daerah dan potensinya
Desa Kalitengah merupakan sebuah desa di kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia. Desa Kalitengah terdiri dari 11 RW dan RW tersebut terbagi menjadi 63 RT. Kantor Kepala Desa Kalitengah berada pada RT 03 RW 02. Desa kalitengah berbatasan langsung dengan Desa Ngaban di bagian utara, Desa Ketapang di Bagian Selatan, Desa Kali Sampurno di bagian barat, dan Desa Gempolsari di bagian timur.
Penduduk Desa Kalitengah berjumlah sekitar 12.000 jiwa. Sebagian besar penduduk desa ini berprofesi sebagai petani, buruh, pedagang, dan pegawai negeri/swasta. Desa Kalitengah memiliki beberapa fasilitas umum, seperti sekolah, puskesmas, pasar, dan masjid. Selain itu, terdapat pula tempat wisata di desa ini seperti playground, kolam pancing, rekreasi keluarga, dan lainnya.
Adapun potensi desa di Kalitengah yakni Sumber daya alamnya yang dapat dimanfaatkan dalam bidang ekonomi warga untuk mensejahterakan warga desa kalitengah khususnya, meliputi: pemanfaatan tumbuhan belimbing wuluh, bank sampah, minyak jelantah. Untuk bisa mengembangkan potensi tersebut dilakukan penanaman pohon blimbing wuluh pada setiap jalan desa yang dirasa dapat ditanami pohon blimbing wuluh, membangun bank sampah yang saat ini dikelola secara maksimal, dan minyak jelantah yang rutin terkumpul dari warga desa Kalitengah.
- Planning
Dalam mengembangkan UMKM, desa Kalitengah menggerakkan warganya untuk turut berkontribusi dalam penertiban sampah rumah tangga untuk diolah pada bank sampah, mengumpulkan minyak jelantah yang disetorkan setiap bulannya, selain bank sampah dan minyak jelantah yang menonjol di desa ini, penduduk desa Kalitengah juga mengembangkan usaha kuliner dengan memanfaatkan media online/e-commerce gofood, shopeefood, whatsapp, dan sebagainya. Memanfaatkan acara desa antara lain Karnaval dan kegiatan jalan sehat menjadi upaya pengembangan UMKM, para warga membuka stand untuk memasarkan produk UMKM.
- Organizing
Dalam pelaksanaannya, peran organisasi di desa Kalitengah sudah baik dalam kerjasama antar organisasinya. Pihak -- pihak yang terlibat memiliki tugas dan wewenang masing -- masing, dengan melibatkan PKK, LPMD, RT/RW, dan Karang Taruna, UMKM desa Kalitengah dapat berjalan sesuai rencana. Keberagaman produk yang dihasilkan cukup beragam mulai dari makanan, minuman, dan jasa. Pemberdayaan UMKM di desa Kalitengah dilakukan dengan Pelatihan Keterampilan, Bantuan Modal, Fasilitasi Pemasaran.
- Actuating
Pemerintah desa juga perlu bersinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat luas untuk mendukung pengembangan UMKM di Desa Kalitengah. Dengan kerja sama yang baik dan luas, diharapkan UMKM di Desa Kalitengah dapat berkembang dan menjadi penggerak perekonomian desa.
- Controlling
Pengawasan dalam menjalankan UMKM di desa Kalitengah terbilang cukup baik. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang UMKM adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan daerah tersebut:
Pemberdayaan UMKM dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
 * Kesetaraan;
 * Kemandirian;