Mohon tunggu...
Kebijakan

Diombang Ambing Pihak Bank BCA dan Lurah Kelurahan Bintaro

16 Mei 2015   05:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejadian ini udah lumayan lama, mungkin setengah atau setahun yang lalu. Jadi awalnya aku ingin membuka tabungan Bank BCA cabang Rempoa Jakarta Selatan. Disebabkan KTP ku bukan KTP Jakarta, maka pihak Bank BCA menyuruhku untuk membuat surat domisiliku di Jakarta ini untuk syarat pembukaan rekening. Kata orang BCA ini, surat keterangan domisi ini harus ditandatangani oleh pak RT, pak RW dan Pak lurahnya. Kumulai melangkah ke rumah pak RT untuk memulai pembuatan surat ini. Setelah dapat tanda tangan dari pak RT kemudian aku berlanjut ke rumah pak RW dan hasilnya lancar saja.

Kedua tandatangan sudah di genggaman tanganku, tinggal melangkah ke kantor kelurahan. Sampai di kantor kelurahan setelah bertanya dengan para petugas, aku diarahkan langsung keruangan pak lurah. aku masih ingat, ruangan pak lurah ada di lantai 2 dan persis didepan tangga. Aku masuk ke dalam ruangan pak lurah dan mengutarakan maksud dan tujuan untuk meminta surat keterangan yang ditandatangi pak lurah. Spontan pak lurah tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan tanda tangannya atau dalam arti pak lurah tidak memberikan izin untuk pembuatan surat domisili tersebut. Hal itu disebabkan karena menurut argumentasi pak lurah, surat keterangan domisili bisa diberikan (diizinkan) dan ditandatangani olehnya hanya bagi orang-orang yang memiliki "KTP Jakarta" dan berdomisili di wilayah (area) Kelurahan Bintaro tersebut.

Jadi orang dari wilayah lain dengan KTP yang bukan dari Jakarta (wilayah Kelurahan Bintaro) tidak bisa dapat tandatangan dari pak lurah dengan kata lain, pak lurah menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan. Timbul pemikiran saya secara sederhana, mengapa surat domisili hanya bisa diberikan kepada warga yang hanya memiliki KTP Jakarta (khususnya wilayah Kelurahan Bintaro). Kalaupun hal itu dilakukan, buat apa warga yang sudah memiliki KTP Jakarta harus membuat surat domisili yang sudah jelas memang pemilik KTP tersebut adalah warga setempat. Bukankah surat domisili tersebut layaknya dan sepantasnya memang untuk warga non-DKI yang sedang berdomisili di Jakarta. Saat itu saya merasa heran dan bingung.

Kebingungan saya bertambah ketika pak RT dan RW bisa memberikan izin dan menandatangani surat keterangan domisili saya tapi kenapa pak lurah ini tidak bisa (mau) memberikan. Saya dalam hal ini tidak bisa memberikan pernyataan yang jelas berlandaskan hukum karena saya juga tidak mengetahui dimana letak kesalahpahaman ini. Setelah itu, saya kembali ke BCA dan mengatakan kepada pihak bank bahwa pak lurah tidak memberikan izin dan tanda tangannya dikarenakan hal ini tidak dibenarkan menurut penjelasan pak lurah. Namun, pihak bank BCA menyatakan bahwa sebenarnya bisa mendapatkan tanda tangan dari pak lurah karena untuk kasus ini, orang lain sudah pernah membuat akun rekening dengan kasus yang sama seperti saya (bukan ber-KTP Jakarta) dan dia mendapatkan tandatangan dari pak lurah (Kelurahan Bintaro) dan hal itu berhasil untuk membuka rekening. Dalam hal ini, saya bingung dengan sistem birokrasi pada saat itu, apakah pihak kelurahan yang keliru atau pihak bank BCA yang memiliki kesalahpahaman terhadap syarat tersebut. Dalam hal ini, saya jelas merasa dirugikan karena sepertinya tidak ada kejelasan yang pasti mengenai kasus ini.

Saya mengaharapkan untuk kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang "berwenang" untuk bisa memberikan kejelasan dalam kasus ini. Jangan sampai ada korban-korban lain yang masuk ke dalam kasus dan ketidakjelasan ini. Hal ini sangat menyita waktu dan tenaga serta kekesalan dari orang yang merasakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun