Etika bisnis dan profesi merupakan landasan moral yang penting bagi pengusaha dan profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam dunia bisnis, etika ini berperan penting dalam menciptakan praktik bisnis yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.Â
 Contoh penerapan etika bisnis adalah  profesi akuntan.
 Akuntan memainkan peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi.
 Oleh karena itu, Akuntan terikat oleh kode etik profesional yang mengatur perilaku dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan tugasnya.
 Kode Etik Auditor Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Auditor (KEAP).
Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan (Auditor) Terhadap Kasus Suap Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2022
 Pada tahun 2022, terjadi kasus suap yang melibatkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yassin dan beberapa orang lainnya. Pihak lain yang terlibat antara lain auditor dari Kantor Pemeriksa Keuangan (KAP) BPKP.
Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena auditornya diduga terlibat pemalsuan laporan keuangan untuk mendukung lelang proyek Ade Yassin.Â
 Berdasarkan pemeriksaan Komite Audit IAI, diketahui bahwa auditor telah melanggar beberapa poin  KEAP, yaitu:
 * Prinsip objektivitas: Auditor tidak bertindak objektif dalam melaksanakan tugasnya dan memihak Ade Yassin.
 * Prinsip kompetensi profesional dan kehati-hatian: Auditor tidak menunjukkan kompetensi profesional dan kehati-hatian dalam melaksanakan audit.