Pancasila sebagai dasar negara menjadi tolak ukur dalam pembangunan regulasi yang sesuai dengan semangat negara Indonesia, memiliki kelebihan keseimbangan hukum, sifat ketuhanan, dan sifat kemanusiaan.
Dengan demikian, Pancasila merupakan aturan negara yang sangat penting, dan itu mengandung arti peraturan yang esensial, baik yang tersusun maupun yang tidak tertulis, dan setiap peraturan dan pedoman yang relevan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diperoleh dari dasar-dasar negara.
Pancasila sebagai falsafah menyatakan bahwa Pancasila adalah ajaran, pemikiran, prinsip, hipotesis atau ilmu pengetahuan yang diterima keabsahannya dan digunakan sebagai gaya hidup bangsa Indonesia serta sebagai pembantu dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi individu, negara, dan wilayah negara. Indonesia. Dengan demikian, falsafah Pancasila adalah pelajaran, ajaran, spekulasi, serta informasi tentang standar (pemikiran) bangsa Indonesia yang diterima secara sahih dan terakumulasi serta diberi arahan dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai falsafah dan premis Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesungguhnya memiliki landasan-landasan yang mendasari kehadirannya yang telah mengisi eksistensi individu-individu Indonesia sejak sebelum berdirinya negara dan negara Indonesia.
Sebagai falsafah berbangsa dan bernegara Indonesia, Pancasila pada dasarnya bukan semata-mata hasil refleksi atau pemikiran seseorang atau perkumpulan seperti sistem kepercayaan yang berbeda di muka bumi ini. Bagaimanapun, Pancasila diambil dari sisi atas adat, kualitas sosial dan kualitas ketat yang terkandung dalam gaya hidup masyarakat Indonesia sebelum membingkai sebuah negara. Akibatnya filsafat luar biasa menentukan keberadaan suatu negara dan negara. Filsafat mengarahkan negara dan negara untuk mencapai tujuannya melalui pengakuan kemajuan yang berbeda. Hal ini dengan alasan bahwa filsafat mengandung arah praksis.
Lalu bagaimana jika Pancasila sudah tidak relevan lagi sebagai ideology bangsa?
Sebagai ideologi, Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformasi, dinamis dan terbuka. Dari sifat tersebut, Pancasila masih bisa disebut sebagai sesuatu yang relevan sampai saat ini karena masih dibutuhkan keberadaannya untuk mengatur kekacauan yang terjadi.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung memiliki peranan penting contohnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya berisi kebebasan terhadap warganya untuk mempercayai tuhannya. Dengan melihat fakta bahwa sampai saat ini sebagian besar warga negara Indonesia adalah orang yang beragama, maka bisa dibilang sila pertama ini masih sangat relevan. Hanya saja mungkin yang perlu diperbaiki adalah praktek nyata terhadap jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Intinya adalah bagaimana memanusiakan manusia. Dilihat dari isinya masih sangat relevan sampai saat ini, karena banyak kasus mengeksploitasi manusia untuk kepentingan individu tanpa banyak yang menyadari.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Indonesia memiliki berbagai suku dan agama, masyarakatnya pun sangat beragam. Adanya sila ketiga ini sangat penting dan masih sangat relevan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Peran sila ketiga ini juga diharapkan dapat menghindari perpecahan baik di Indonesia maupun diluar Indonesia.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Masih sangat relevan karena semua rakyat sampai detik ini pun masih dipimpin dan diwakili oleh perwakilan rakyat.