Mohon tunggu...
Rita Zuliana Fiatin
Rita Zuliana Fiatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perbankan Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

NIM: 126401212065

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Melangkah Melalui Jalur Damai, Peran Lembaga Non-Litigasi dalam Resolusi Sengketa

5 Desember 2024   10:26 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:53 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi syariah merupakan salah satu produk keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam operasionalnya, asuransi syariah menghadirkan transparansi, keadilan, dan tanggung jawab bersama di antara para peserta. Namun, seperti halnya lembaga keuangan lainnya, konflik atau sengketa dapat terjadi, baik antara peserta dan perusahaan maupun antar pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa dalam asuransi syariah, khususnya melalui jalur non-litigasi.

Apa Itu Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi?

Penyelesaian sengketa non-litigasi adalah proses penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan. Proses ini melibatkan mediasi, negosiasi, atau arbitrase sebagai metode utama untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dalam konteks asuransi syariah, pendekatan ini dianggap lebih efisien, hemat biaya, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah seperti musyawarah dan keadilan.

Lembaga Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

Di Indonesia, lembaga yang berperan dalam penyelesaian sengketa asuransi syariah adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Syariah. LAPS Syariah, khususnya, diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani sengketa di sektor keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.

  • Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)

BMAI menawarkan layanan mediasi dan arbitrase untuk menyelesaikan konflik antara peserta dan perusahaan asuransi. Dalam kasus asuransi syariah, BMAI berfokus pada musyawarah untuk mencapai mufakat tanpa melibatkan proses pengadilan.

  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Syariah

LAPS Syariah berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah. LAPS Syariah menggunakan pendekatan seperti mediasi dan ajudikasi yang menjaga keberlanjutan hubungan antara peserta dan perusahaan.

Proses Penyelesaian Non-Litigasi

Berikut adalah langkah-langkah umum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa non-litigasi:

  • Pengajuan Sengketa

Peserta asuransi syariah yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa ke lembaga penyelesaian non-litigasi. Pengajuan ini biasanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti polis asuransi dan bukti-bukti lain.

  • Proses Mediasi

Pada tahap ini, mediator akan memfasilitasi diskusi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini bertujuan untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.

  • Arbitrase (Jika Mediasi Gagal)

Jika mediasi tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase. Proses ini melibatkan arbiter independen yang akan memberikan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.

Keunggulan Penyelesaian Non-Litigasi

  • Efisiensi Waktu dan Biaya

Penyelesaian melalui lembaga non-litigasi lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan dengan proses pengadilan yang sering kali memakan waktu lama.

  • Kerahasiaan Terjamin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun