Mohon tunggu...
Rita Zuliana Fiatin
Rita Zuliana Fiatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perbankan Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

NIM: 126401212065

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Melangkah Melalui Jalur Damai, Peran Lembaga Non-Litigasi dalam Resolusi Sengketa

5 Desember 2024   10:26 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:53 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses non-litigasi dilakukan secara tertutup sehingga menjaga kerahasiaan informasi kedua belah pihak.

  • Harmoni Hubungan

Pendekatan non-litigasi memungkinkan kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik karena prosesnya bersifat kolaboratif.

  • Kesesuaian dengan Prinsip Syariah

Metode non-litigasi, seperti musyawarah dan arbitrase, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan penyelesaian konflik secara damai.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun memiliki banyak keunggulan, penyelesaian sengketa non-litigasi di asuransi syariah juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Banyak peserta asuransi yang belum memahami keberadaan lembaga non-litigasi dan proses penyelesaian yang ditawarkan.
  • Kompleksitas Kasus: Beberapa kasus sengketa mungkin terlalu kompleks untuk diselesaikan tanpa melibatkan jalur hukum.

Lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi syariah. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan musyawarah, lembaga ini tidak hanya memberikan solusi atas konflik tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. Ke depannya, upaya peningkatan edukasi dan penguatan kapasitas lembaga non-litigasi perlu dilakukan agar mekanisme ini dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak peserta asuransi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun