Mesin Pembaca KTP merupakan perangkat yang digunakan untuk membaca KTP elektronik. Pengertian dari Kartu Tanda Penduduk elektronik adalah kartu yang didalamnya berisi chip RFID (Radio Frequency Identification). RFID adalah sistem identifikasi tanpa kabel yang memungkinkan pengambilan data tanpa harus bersentuhan. RFID ini merupakan sebuah sistem dengan pancaran gelombang radio frekuensi dua arah (tranceiver) yang awamnya disebut Smart Card dan memiliki microchiplithium.
Untuk mengatasi tindak kejahatan pemalsuan data, kini telah diciptakannya Mesin Pembaca KTP elektronik. Mesin Pembaca KTP ini bisa membaca data yang terdapat pada chip yang terdapat dalam KTP elektronik. Di dalam KTP elektronik terdapat data pribadi pemilik KTP. Bahkan orang kembar yang identik pun tetap memiliki data yang
 berbeda. Data yang tersimpan dalam chip KTP elektronik adalah biodata dan data biometrik pemegang KTP.
sumber: waringinjati.co.id
Sekarang sudah semakin banyak bank-bank maupun perusahaan-perusahaan finansial yang telah menggunakan Mesin Pembaca KTP elektronik untuk memastikan apakah pemegang KTP elektronik adalah orang yang sama dengan data orang yang terdapat dalam chip KTP elektronik.
Cara memastikannya adalah dengan mencocokan data sidik jari yang terdapat di dalam chip KTP dengan data sidik jari pemegang KTP elektronik.
Cara penggunaan mesin pembaca KTP cukup mudah
1. Â Â Â Letakan KTP elektronik diatas mesin pembaca KTP
2. Â Â Â Tunggu sampai proses pembacaan chip KTP selesai
3. Â Â Â Letakkan sidik jari di alat pemindai sidik jari yang terdapat pada mesin pembaca KTP
4. Â Â Â Jika sidik jari cocok maka data anda akan tertampil pada layar mesin pembaca KTP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Inovasi Selengkapnya