Mohon tunggu...
RITA PUSPITADEWI
RITA PUSPITADEWI Mohon Tunggu... Lainnya - anak terakhir
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka traveling, suka nulis juga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kualitas Pelayanan Publik Kemenkumham Meningkat, Yasonna Kembali Raih Penghargan

9 Maret 2022   08:03 Diperbarui: 9 Maret 2022   08:06 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik predikat A atau Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Selasa (8/3/2022) di InterContinental Hotel Jakarta.

Penghargaan diberikan atas keberhasilan Menteri Yasonna membina pelayanan publik yang berkualitas pada Unit-unit Pelayanan Publik di jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Selama tahun 2021, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi pada Unit Pelayanan Publik terpilih dari 84 Kementerian/Lembaga dan 548 instansi pemerintah daerah. Kemenkumham merupakan satu dari 17 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan predikat A atau pelayanan prima.


Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pesan Presiden bahwa jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri. Bukan zamannya lagi aparatur negara seperti pejabat zaman kolonial, malah minta dilayani. ASN harus melayani," tegasnya.

Pada momen tersebut, terdapat juga salah satu Unit Kerja yang mendapat penghargaan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham selalu mengutamakan kepentingan publik dalam pelaksanaan pelayanannya. Terdapat enam aspek yang didorong untuk memberikan pelayanan prima, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

"Kebijakan pelayanan di tengah pandemi, khususnya di berbagai bidang Unit Pelayanan Publik terus kami perbarui. Pelayanan kepada WNI dan WNA dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pemanfaatan teknologi sehingga lebih efektif dan efisien," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, Kemenkumham terus membangun budaya berinovasi, memanfaatkan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Kemenkumham harus adaptif dengan kemajuan teknologi. Terus lakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," tutur Yasonna.

Sejak tahun 2021 hingga 2022 Kemenkumham telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan, seperti di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), maupun Pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun