Kebumen- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen kembali berikan asimilasi dirumah kepada 1 (satu) orang warga binaannya, Senin (24/01). Pembebasan langsung diberikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen melalui SK asimilasi dirumah.
Dasar Pemberian asimilasi dirumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Ahmad Baihaqi, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa narapidana yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang memonitoring.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. (HumasRumen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H