Kebumen- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di Ruang Registrasi, Senin (23/08). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham secara daring.
Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono, menyampaikan, disahkannya regulasi tentang Pemasyarakatan ini, diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut menjadi tantangan untuk dapat mengimpelentasikan UU Nomor 22 tahun 2022, guna mewujudkan pemasyarakatan yang mulia.
Hal itu, sambung dia, memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri. Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan serta dalam pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Halasson Sinaga, Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen mengatakan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh jajaran Kemenkumham.
"ini merupakan upaya pusat untuk memonitor dan mensosialisasikan kepada Kanwil dan UPT" Ujarnya. (HumasRumen)