Kebumen- Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, sebanyak 82 Narapidana Rutan Kelas II B Kebumen mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Jenis remisi ini merupakan kategori umum.
Pemberian surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kebumen Halasson Sinaga, usai menggelar upacara bendera merah putih di Halaman Rutan Kebumen, Rabu 17 Agustus 2022. Hadir menyaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda dan pegawai Rutan Kebumen.
Pemerintah memberikan remisi umum peringatan hari jadi ke-77 Republik Indonesia kepada 168.198 narapidana di seluruh Indonesia. Besaran remisi atau potongan hukum bervariasi 1-6 bulan. Dengan adanya potongan hukuman tersebut, sebanyak 2.725 napi di antaranya bisa langsung menikmati udara bebas di luar penjara.
Kepala Rutan Kebumen Halason Sinaga mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantive.
'' Syarat tersebut diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan harus berkelakuan baik. Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan,''jelasnya. (HumasRumen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H