Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dunia masih berlangsung hingga saat ini. Penduduk dunia harus belajar untuk berdamai dengan Covid-19, karena virus corona ini menurut WHO tidak akan punah atau hilang. Virus ini kemungkinan hanya menjadi endemi dalam masyarakat kita.Â
Di Indonesia, semakin hari semakin menunjukkan jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Masyarakat tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk social distancing, memakai masker, selalu cuci tangan, etika batuk dan hidup sehat. Adanya keterlambatan dalam mendiagnosis kasus Covid-19 oleh seorang dokter karena menunggu hasil tes Swab (PCR) menyebabkan pasien tidak sesuai dengan perawatan yang standar dan mengakibatkan pasien meninggal dunia sebelum terkonfirmasi Covid-19.Â
Virus Corona merupakan virus yang menular lewat doplet, mematikan dengan masa inkubasi 2-14 hari. Adanya angka yang semakin naik dan hasil tes PCR terlalu lama menyebabkan pasien dan staff tidak safety.Â
Hal ini sangat berisiko terhadap keselamatan pasien dan staff. Maka untuk itu dibutuhkan suatu panduan, pedoman, SOP khusus penanganan Covid-19.Â
Manajemen mempersiapkan tenaga kesehatan yang akan merawat pasien Covid-19. Selain itu Rumah Sakit dengan segera membuat budgeting untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, APD lengkap untuk penanganan Covid-19.
Rumah Sakit menggunakan metode asuhan keperawatan sesuai dengan Integrated Clinical Pathway yang terkonfirmasi positif Covid-19. Keamanan pelayanan sangat dipengaruhi oleh petugas kesehatan dan pasien terhadap prosedur, pelatihan serta pemahaman terhadap protokol penanganan covid-19.Â
Untuk itu setiap tenaga kesehatan diminta memperhatikan fasilitas RS terkait alat kesehatan medis yang berhubungan dengan standar keselamatan pasien.
Standar Keselamatan Pasien (SKP) merupakan suatu fokus penting di Indonesia sebagai upaya untuk melindungi pasien dari kejadian yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm / cedera yang semestinya tidak terjadi. Pelayanan keperawatan merupakan cerminan utama dari keberhasilan pelayanan kesehatan.Â
Pelayanan kesehatan ini mengutamakan keselamatan pasien sesuai dengan gagasan Hipocartes yaitu premium, non nocere (first, do no harm). Keselamatan pasien menjadi hak pasien yang ada di RS.Â
Selayaknya RS bertanggung jawab. Dibutuhkan adanya peran dan fungsi manajer dalam mengawasi pelaksanaan jalannya standar keselamatan pasien agar pasien aman dan nyaman berada di lingkungan RS.Â
Monitoring oleh Manajerial RS antara lain kejadian tidak diharapkan (KTD) / Adverse event, yaitu suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan atau karena tidak bertindak. Kejadian Nyaris cedera (KNC) /nearmiss, kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC). Kejadian sentinel event merupakan KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasa dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan.