Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) 2024 telah menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan. Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan revisi ini menjadi usulan RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28\5\2024). Namun, beberapa poin penting dalam draf revisi UU Polri ini dikhawatirkan dapat memperluas kewenangan Polri dan melemahkan akuntabilitasnya.
Perluas Kewenangan Polri
Salah satu poin controversial dalam revisi UU Polri adalah perluas kewenangan Polri hingga ke ruang siber.Pasal 16 poin (q) mencakup penindakan,pemblokiran atau pemutusan, dan upaya memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Langkah ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan membatasi kebebasan berekspresi. Mekanisme dan criteria dalam penggunaan akuntabelÂ
Membahayakan Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Pemberian kewenangan pada Polri untuk memblokir atau memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri dikhawatirkan dapat melanggar privasi dan hak asasi manusia, serta digunakan untuk kepentingan politik atau represif
Melemahkan Akuntabilitas Polri
Revisi UU Polri juga menambahkan kewenangan baru untuk Polri, seperti pengawasan dan pemblokiran ruang siber. Pemberian kewenangan luas kepada Polri untuk mengawasi, membina, dan mengamankan ruang siber dikhawatirkan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme dan criteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut belum jelas, sehingga membuat masyarakat khawatir terhadap kebebasan memberi kritik terutama pada ruang siber.
Kontroversi Perpanjangan Usia Pensiun
Perpanjangan usia pension bagi perwira tinggi dan perwira menengah juga menuai kontroversi. Pasal 30 ayat (4) memungkinkan perpanjangan usia pension Kapolri (perwira tinggi bintang 4) melalui Keppres setelah mendapat pertimbangan DPR. Namun, tidak ada ketentuan rinci tentang batas maksimum perpanjangan usia pension Kapolri. Hal ini dikhawatirkan dapat menumpuk jabatan perwira tinggi dan perwira tengah, serta menganggu proses regenerasi di Polri
Kritik dari Berbagai Kalangan
Berbagai kalangan, ternasuk praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia, telah mengecam revisi UU Polri. Mereka menilai bahwa revisi ini dapat memperluas kewenangan Polri dan melemahkan akuntanbilitasnya. Koalisi Masyarakat Tolak Revisi UU Polri: Polisi Jadi Superbody,mengatakan bahwa revisi ini dapat membuat polri menjadi "superbody" yang memiliiki kewenangan yang tidak terbatas dan tidak akuntabel