Mohon tunggu...
Riszqi Bahtiar Alam
Riszqi Bahtiar Alam Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Pemberian Bansos terhadap Keluarga Pengguna Judi Online Menuai Kontroversi

27 Juni 2024   22:35 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:35 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Usulan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah menimbulkan kontroversi. Muhadjir berpendapat bahwa bansos penting untuk keluarga korban judi online yang tidak hanya rugi materi, tapi juga kesehatan mental dan bahkan sampai berujung pada kemiskinan dan masalah psikologis yang diman akhir-akhir ini banyak sekali kasus bunuh diri lantaran terlilit hutang akibat judi online.Namun, usulan ini tidak disetujui oleh beberapa pihak. Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana pemberian bansos untuk pelaku maupun keluarga pelaku judi online. "Enggak ada (rencana itu). Enggak ada, enggak ada," ujar Presiden dalam keterangan pers.Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak setuju dengan usulan ini. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan ide memberikan bansos kepada korban judi online.Polling yang dilakukan oleh Kumparan menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menolak usulan ini dengan 94.61% suara menentang, sementara hanya 5.39% yang setuju. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksetujuan oleh masyarakat terhadap ide memberikan bansos kepada korban judi online.Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio juga menilai usul pemberian bansos kepada keluarga penjudi online berpotensi menjadi kebijakan keliru karena perbuatan itu berkaitan dengan tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kemudian ini kan tindak pidana dan ini kan haram hukumnya. Masak malah dikasih bansos. Mungkin kalau yang haram dikasih bansos cuma ada di Indonesia," ujar Agus.Dalam beberapa studi, judi online telah menunjukkan hubungan antara kecanduan judi dan peningkatan risiko depresi dan kecemasan. Selain itu, kasus-kasus ekstrem seperti konflik keluarga yang disebabkan oleh judi online berakhir tragis.Dalam beberapa hal, usulan pemberian bansos kepada korban judi online mungkin bermaksud baik, tetapi ada alternatif yang lebih efektif dan berkelanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pendekatan yang lebih menyeluruh, yang menggabungkan pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi, akan memberikan solusi yang lebih komprehensif dan jangka panjang dalam mengatasi masalah judi online di Indonesia.

Usulan mengenai pemberian bansos terhadap keluarga pengguna judi online sangat bertentangan dengan upaya-upaya pemerintah dalam menekan angka pengguna judi online yang pada tahun 2024 tercatat mencapai 3juta pengguna judi online,perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 tembus 600 triliun. Hal ini membuat Indonesia berada di nomor 1 pengguna judi online terbanyak. menghadapi polemik tingginya pengguna judi online di Indonesia.Harapannya usulan seperti ini tidak di-sahkan selain bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam menekankan tingginya angka pengguna judi online,usulan ini juga dapat membuat angka pengguna judi slot menambah karna mereka akan merasa "aman" dengan adanya bansos meski mereka pelaku judi online. Mirisnya yang mendominasi pengguna judi online di Indonesia berusia sekitar 17-20 tahun.Mari kita saling mengingatkan orang-orang disekitar kita akan bahaya nya dampak judi online,yang bisa berdampak secara materi dan psikologis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun