Mohon tunggu...
Risyda Haerudin
Risyda Haerudin Mohon Tunggu... -

siswa abadi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fahri Hamzah vs Johan Budi

13 Mei 2013   00:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:40 1878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada acara dialog di TV One, Fachri Hamzah, Wasekjen PKS, menggebu-gebu menuding KPK menyalahi prosedur hukum. Dia juga menangkis keterkaitan PKS dengan Fathanah, dengan menyatakan hubungan AF dan LHI, mantan presiden PKS, adalah hubungan pribadi.

Profesor Cipta Lesmana menjelaskan, wajar jika publik memiliki persepsi bahwa AF adalah orang yang berfungsi sebagai makelar proyek untuk mengumpulkan dana bagi PKS karena praktik-praktik seperti itu sudah lazim terjadi dalam partai politik di Indonesia.

Lalu Johan Budi, jubir KPK mengcounter argumentasi Fachri Hamzah dengan menyarankan PKS untuk mempraperadilankan KPK jika PKS merasa KPK menyalahi prosedur hukum. Di ujung diskusi, Johan Budi menyebutkan bahwa Fahri Hamzah seringkali asal bicara tanpa data akurat, sebagai contoh pernyataan dia bahwa hanya KPK yang menggunakan UU TPPU, padahal kejaksaan juga pernah menggunakannya.

Dengan elegan Johan Budi mampu berargumentasi dengan cerdas dan tenang karena dia berargumentasi dilengkapi data dan pengetahuan hukum yang sangat baik. Di sisi lain Fahri Hamzah hanya berargumentasi tanpa data dan hanya mencomot informasi dari kalangan internal PKS sendiri lalu menyimpulkannya sebagai sumber kebenaran mutlak. Lagi, saya ucapkan bravo buat Johan Budi!!! Bravo KPK!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun