Mohon tunggu...
Risyad Sadzikri
Risyad Sadzikri Mohon Tunggu... Pelajar -

Sekadar pelajar biasa yang masih dan akan terus belajar kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

MPLS dan Stigma Warisan

5 Juli 2017   20:15 Diperbarui: 5 Juli 2017   20:21 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan MPLS, Sumber: Polres Bogor Kota

Tahun ajaran baru akan segera tiba bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan sekolah. Mereka yang sebelumnya dinyatakan lulus di kelasnya akan segera memasuki kelas yang baru di atasnya. Begitupun dengan murid yang telah lulus dari sekolah mereka sebelumnya, mereka akan menjadi murid-murid baru yang akan memulai masa pendidikan mereka di sekolah yang baru pula.

Sudah menjadi 'tradisi' bagi hampir setiap sekolah di Indonesia, terutama SMP dan SMA, untuk mengadakan suatu masa pengenalan bagi murid-murid baru terhadap lingkungan sekolah. Hal ini dimaksudkan agar murid-murid yang baru masuk tersebut mudah beradaptasi dengan lingkungan dan teman-teman baru di sekolahnya. Karena itu, diadakanlah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Namun, masih ada beberapa pihak yang menentang diadakannya MPLS ini. Menurut mereka, MPLS hanyalah sekadar penggantian nama dari kegiatan Masa Orientasi Sekolah atau yang dikenal dengan nama MOS. Sudah kita ketahui sebelumnya, kegiatan MOS ini mendapat berbagai reaksi negatif akibat maraknya perploncoan, bullying, dan tindakan semena-mena dari panitia MOS yang merupakan senior dari peserta MOS. Sehingga, hal tersebut memunculkan stigma negatif bagi semua kegiatan "orientasi siswa baru".

Menurut Erwing Goffman (1963), stigma adalah "fenomena dimana sebuah individu yang memiliki suatu label atau cap yang dianggap buruk oleh masyarakat ditolak dalam kehidupan sosial karena label atau cap tersebut". Stigma akan melekat pada suatu pihak karena pihak tersebut diketahui telah melakukan hal yang melanggar norma yang berlaku pada masyarakat di lingkungannya. Contoh yang paling mudah adalah stigma narapidana bagi seseorang yang pernah menghuni lapas sehingga membuatnya sulit diterima di masyarakat akibat stigma tersebut.

Stigma pada MOS muncul akibat adanya perilaku yang bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat, yaitu perilaku semena-mena, merendahkan, mem-bully, bahkan penggunaan kekerasan oleh senior dalam MOS. Apabila perilaku tersebut hanya terjadi di satu tempat, maka mungkin MOS hanya akan menjadi stigma lokal semata. Namun, perilaku tersebut marak terjadi di berbagai sekolah dan menjadi rutinitas tahunan sehingga hampir semua masyarakat melakukan stigmatisasi kepada MOS.

MPLS, yang diselenggarakan untuk mengganti kegiatan MOS, harus menerima beban stigma yang 'diwariskan' oleh kegiatan MOS tersebut. Hal ini dikarenakan masih banyak orang yang menganggap bahwa MPLS hanyalah 'kegiatan MOS yang dilapisi bungkusan baru'. Padahal, MPLS telah mengubah penyelenggara orientasi siswa baru dari yang sebelumnya siswa menjadi guru. MPLS juga secara tegas melarang segala bentuk bullying, perploncoan, dsb. oleh senior terhadap murid baru.

Bagi masyarakat, hendaknya agar menghilangkan paranoid terhadap MPLS yang masih sering dianggap sebagai 'penerus' MOS. Peraturan dalam MPLS sudah dibuat sedemikian tegas agar penindasan terhadap junior segera hilang. Penyelenggara juga telah berpindah ke tangan guru sehingga apabila masih ditemukan perilaku yang tidak wajar dapat segera menghubungi guru yang bersangkutan. Sosialisasi juga perlu diadakan agar masyarakat paham bahwa MPLS berbeda dengan MOS dan dapat menghilangkan stigma yang ada.

Pada akhirnya, perilaku panitia MPLS-lah yang akan menentukan pandangan masyarakat terhadap MPLS itu sendiri. Semakin baik perilaku panitia MPLS, semakin baik juga penilaian masyarakat terhadap MPLS. Justru, inilah saat yang tepat untuk setiap sekolah memperbaiki kekurangan yang mereka miliki sehingga akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun