Dalam berpendapat, setiap orang wajib menghormati dan tidak merugikan orang lain.Batasan dalam menjalankan kebebasan ini tercantum dalam pasal didalam UUD 1945.Namun banyak orang menganggap batasan tersebut menjadi penghalang bagi mereka yang sering menyebarkan kebencian serta membuat kegaduhan. Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku seperti menjaga ketertiban dan kepentingan umum untuk berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana wujud dari implementasi pancasila.
Pada banyak kasus,kita harus memahami sampai mana kita menyuarakan kritik atas apa yang menjadi persoalan ,harus menggunakan bahasa yang tidak menimbulkan konflik yang berujung perpecahan.Sebagian besar kasus kebebasan berpendapat dan berekspresi terjadi pada media digital yang mendominasi sebesar 52 persen.Inilah yang menjadikan adanya pembatasan pendapat karena banyak orang berpendapat tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .dilihat dari data pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi juga terjadi pada pendapat di muka umum  dan kesaksian di pengadilan. Dengan demikian agar kebebasan pendapat tidak dikekang dan tidak menimbulkan konflik ,masyarakat dituntut untuk pandai dalam menyampaikan tujuan dengan baik dan benar,serta tidak menimbulkan SARA dan juga menaati aturan yang berlaku.Jadikan pendapat sebagai ekspresi untuk menjadi sebuah inspirasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H