Mohon tunggu...
Risty Aprilia
Risty Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi menulis dan membaca, review buku dan lain-lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Hukum: Upaya menuju Keadilan dan Kepastian Hukum

24 Mei 2024   14:08 Diperbarui: 24 Mei 2024   14:08 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reformasi hukum merupakan proses perubahan dan penyempurnaan sistem hukum yang ada, dengan tujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Di Indonesia, reformasi hukum menjadi agenda penting pasca era Orde Baru, yang ditandai dengan runtuhnya rezim otoriter dan munculnya era demokrasi. Reformasi hukum di Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai masalah dalam sistem hukum sebelumnya, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela, serta kurangnya independensi lembaga peradilan. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum.

 Tujuan Reformasi Hukum

1. Keadilan: Menjamin bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum.

2. Kepastian Hukum: Membuat aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diandalkan, sehingga masyarakat dapat merencanakan tindakan mereka dengan keyakinan bahwa mereka berada dalam kerangka hukum yang stabil.

3. Kemanfaatan: Menciptakan sistem hukum yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas, termasuk perlindungan hak-hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan.

 Langkah-Langkah dalam Reformasi Hukum

1. Revisi Peraturan Perundang-Undangan: Melakukan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang ada untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

2. Penguatan Lembaga Hukum: Meningkatkan independensi dan profesionalisme lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

3. Pemberantasan Korupsi: Mengambil tindakan tegas terhadap praktik korupsi di semua tingkatan, termasuk melalui pembentukan lembaga anti-korupsi yang kuat dan berdaya guna.

4. Peningkatan Akses terhadap Keadilan: Memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok marjinal, memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun