Mohon tunggu...
Rista Vidia Sari
Rista Vidia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

Membaca untuk belajar, menulis untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menyikapi Penyelesaian SP2DK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan: Apa yang Perlu Diketahui?

17 November 2024   18:35 Diperbarui: 19 November 2024   08:25 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pada 14 November 2024, Ruang Seminar mengadakan Webinar Festival 2024 Mengusung tema:

"Update Penyelesaian SP2DK Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan"

Poin penting dalam seminar ini mengenai penjelasan SP2DK, mungkin masih banyak wajib pajak binggung dan khawatir saat menerima surat SP2DK dari KPP.

Apa sih pengertian pajak dan bagaimana ciri-ciri pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara guna kemakmuran rakyat.

Adapun ciri-ciri pajak yang perlu diketahui yaitu, tidak mendapatkan imbalan langsung, bersifat memaksa, kontribusi wajib kepada negara dan sesuai undang-undang.

Apa itu SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang disingkat SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau disingkat (KPP) kepada wajib pajak dalam pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan.

SP2DK sesuai SE-05/2022 didefinisikan sebagai surat yang diterbitkan KPP kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK, yaitu kegiatan meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/ atau Keterangan berdasarkan Penelitihan kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penyebab Mendapatkan SP2DK

  • Adanya pemenuhan kewajiban perpajakan belum sesuai ketentuan.
  • Adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.
  • DJP menerima informasi (data lain) yang belum sesuai dengan SPT.
  • Gagal ekualisasi (pendapatan, biaya, potput).
  • Kewajaran penghasilan dan pertumbuhan aset.
  • Target DJP belum terpenuhi.

Cara Menanggapi Jika Mendapatkan SP2DK Secara Bijak

  • Menanggapi SP2DK dengan cermati isi surat dan tidak buru-buru dalam menyangkal atau membenarkan informasi yang diminta.
  • Ketahui apa penyebab mendapatkan surat SP2DK, lampirkan dokumen dan bukti yang mendukung menggunakan data yang fakta dan tidak mengungkapkan data yang tidak perlu.
  • Menyampaikan tanggapan langsung kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan tidak melebihi tenggang waktu dan mendapatkan bukti penerimaan.

Cara kerja SP2DK

  • SP2DK disampaikan melalui beberapa cara yaitu, faksimili, jasa pos/kurir/ekspedisi, diserahkan langsung dan DJP online dalam hal tersedia. Paling lama 3 haru kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.
  • WP menyampaikan penjelasan SP2DK paling lama 14 hari sejak tanggal penyerahan SP2DK. WP dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1x, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan.
  • Selanjutnya pemeriksaan data setelah menerima tanggapan dari wajib pajak, DJP akan memeriksa data dan dokumen yang disampaikan. Jika diperlukan, DJP dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui komunikasi tambahan dengan wajib pajak.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, DJP akan menentukan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka atau belum,  jika ada tindakan pemeriksaan pajak lebih lanjut.
  • Pemberitahuan Hasil, DJP akan memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai hasil pemeriksaan dan klarifikasi. Jika wajib pajak perlu melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), mereka harus menyampaikan pembetulan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan ketidakpatuhan, DJP dapat mengeluarkan ketetapan pajak yang sesuai. 
  • KPP mengadministrasikan kegiatan permintaan penjelasan tersebut yang terdiri dari SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), berita acara jika terjadi penolakan atau ketidakpatuhan.
  • AR membuat laporan pelaksanaan klarifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan klarifikasi berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun