Mohon tunggu...
Rista Sasmitha
Rista Sasmitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bahaya Polusi Udara, Ini Dampak dan Solusi Penanganannya

17 Maret 2023   10:20 Diperbarui: 17 Maret 2023   10:44 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polusi udara dari kendaraan bermotor sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, terutama bagi kesehatan. Pencemar udara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat menjadi aktor utama dalam penyebaran polusi melalui penggunaan kendaraan bermotor. Zat-zat yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor merusak kesehatan masyarakat. 

Tanpa disadari masyarakat yang menjadi pelaku sekaligus menjadi korban pencemaran udara. Inilah yang disebut dengan kejahatan tanpa korban, pelaku dan korban adalah orang yang sama. Namun di sisi lain, meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur hukum dalam kejahatan lingkungan, kejahatan ini sebenarnya sangat sulit untuk dibuktikan. Selain pelaku pencemaran juga merupakan korban, korban pencemaran tidak menyadari dirinya sebagai satu-satunya korban yang akan kehilangan kesehatan. Pelaku akan merasa perbuatannya sah-sah saja untuk dilakukan. Sehingga diperlukan langkah integrasi semua pihak untuk menyelesaikan kejahatan tanpa korban ini.

Padatnya  kendaraan  bermotor  di sejumlah ruas jalan kota-kota besar sudah menjadi  pemandangan  sehari-hari.  Hiruk pikuk  kendaraan  bermotor  menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas  jalan  kota besar  di  Indonesia.  Tidak heran  jika  kota-kota  besar  tersebut menjadi asupan utama penyebaran polusi udara.  Gas-gas  dari  knalpot  kendaraan bermotor  merupakan  salah  satu pencemaran  lingkungan.  Polutan  udara utama  adalah  akibat  gas-gas  buang kendaraan  bermotor  yang  tiap  tahun bertambah  dengan  cepat.  Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi  mencapai  60  persen. Tingginya  kontribusi  pencemaran  udara dari  sektor  transportasi  menimbulkan masalah kualitas udara.

Dibutuhkan  integrasi  dari  semua pihak untuk menyelesaikan masalah besar ini.  Mulai  dari  pakar  farmasi,  pakar kedokteran,  pakar  kriminologi,  penegak hukum, tokoh masyarakat, LSM di bidang lingkungan hidup, pemerintah untuk dapat duduk  bersama  dan  berdialog  untuk menyelesaikan  persoalan  ini.  Karena penyebab dan dampak persoalan ini tidak bisa  diselesaikan  hanya  dengan memutuskan  mata  rantai  penggunaan kendaraan  bermotor  oleh  masyarakat. Diperlukan  kajian  yang  mendalam mengenai persoalan ini agar ke depannya tidak  lagi  timbul  persoalan  baru  di  luar dari dampak kesehatan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun