Mohon tunggu...
Ristalica Anggun Nirmala Dewi
Ristalica Anggun Nirmala Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai teka teki. Sehingga jobi saya adalah suka memecahkan persoalan dan menyukai konten-konten yang berbau misteri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Retaknya Pilar Pancasila: Studi Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

1 Desember 2024   10:13 Diperbarui: 1 Desember 2024   10:13 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila, sebagai ideologi negara, memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Lima prinsip dasar yang terkandung di dalamnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi landasan bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan Pancasila, negara Indonesia berusaha mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, seperti gotong royong, toleransi, dan musyawarah mufakat, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sekedar simbol negara, tetapi juga merupakan ideologi yang menghidupkan bangsa Indonesia. Dalam konteks kekinian, Pancasila semakin relevan untuk menghadapi berbagai tantangan global, seperti radikalisme, intoleransi, dan korupsi. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang kuat, maju, dan bermartabat.

Kasus korupsi menjadi cerminan nyata dari pelanggaran terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Tindakan korupsi secara langsung bertentangan dengan Sila Pertama, menekankan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Korupsi menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Tuhan dan melanggar nilai-nilai moral. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, juga dilanggar karena korupsi merampas hak-hak masyarakat atas keadilan dan kesejahteraan. Korupsi juga bertentangan dengan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, karena tindakan ini memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dilanggar ketika kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Terakhir, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, juga dilanggar karena korupsi menciptakan ketimpangan sosial yang sangat besar.

Kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Para pelaku diduga melakukan berbagai tindakan koruptif, seperti mengeluarkan izin pertambangan secara ilegal, memalsukan dokumen, hingga melakukan transaksi jual beli timah secara tidak sah. Akibat tindakan koruptif tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar yaitu sebesar 300 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 tersangka perintangan penyidikan (Toni Tamsil) dan 22 tersangka pokok perkara (salah satunya adalah Harvey Moeis) dalam kasus ini, yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengusaha. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena dampaknya yang sangat luas terhadap perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan demikian, Dampak korupsi sangat luas dan kompleks, mulai dari merugikan keuangan negara secara signifikan hingga merusak tatanan sosial. Korupsi menyebabkan terhambatnya pembangunan, melemahnya penegakan hukum, dan tumbuh suburnya kesenjangan sosial. Selain itu, korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara, sehingga memicu ketidakstabilan politik. Dalam jangka panjang, korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengerdilkan potensi negara. Korban terbesar dari korupsi adalah rakyat, yang harus menanggung beban akibat alokasi anggaran yang tidak tepat, kualitas pelayanan publik yang buruk, dan kerusakan lingkungan.

Tindakan korupsi yang merajalela menunjukkan adanya gap antara idealisme Pancasila dengan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangan terbesar adalah bagaimana kita dapat menjembatani jurang antara nilai-nilai luhur Pancasila dengan praktik korupsi yang merusak. Dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga penegak hukum, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memberantas korupsi dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa adanya upaya serius dan berkelanjutan, eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara akan terus terancam.

in note: https://www.tempo.co/hukum/negara-rugi-rp-300-triliun-karena-korupsi-timah-harvey-moeis-saksi-ahli-beberkan-penghitungannya-1162327

https://www.cnbcindonesia.com/market/20240618120144-17-547218/kerugian-negara-tembus-rp-300-triliun-ini-22-tersangka-kasus-timah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun