Mohon tunggu...
ristafevty laila
ristafevty laila Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Taklifi dan Wadi

5 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:29 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OPINI TENTANG HUKUM TKLIFI DAN HUkUM WAD'I

hukum taklifi adalah hukum yang mengendaki mukalaf untuk mengerjakan, atau memilihnya antara mengerjakan dan meninggalkannya. Misalnya hukum tentang perintah shalat yang menunjukan hukum wajib untuk dikerjakan, dan larangan membunuh, yang menunujukan hukum haram untuk dilakukan.(Misalnya hukum yang menunjukkan perintah sholat, membayar zakat, dan menunaikan haji.)

Sedangkan hukum wadh'i adalah hukum yang menjadikan sesuatu itu sebagai sebab adanya yang lain atau syarat bagi sesuatu yang lain atau sebagai penghalang bagi sesuatu yang lain. Hukum wadh'i ada tujuh yaitu sebab, syarat, penghalang, 'azimah, rukhsah, sah dan batal.( misalnya orang gila yang dapat terbebas dari kewajiban ibadah fardu atau seorang anak yang harusnya mendapatkan warisan, tetapi ia murtad sehingga membuatnya gagal mendapatkan warisan)

Hukum taklifi dan hukum wadh'i tidak ini juga saling berkaitan karna sebenarnya ada hubungan antara hukum taklifi dan wadh'i yaitu bahwa hukum wadh'i adalah penekanan atau hal yang memperjelas hukum taklifi. Sehingga, antara hukum taklifi dan wadh'i berjalan searah dan dinamis

Sebagaimana diketahui, kita mengenal hukum taklifi dan hukum wadh'i. Jika hukum taklifi ialah seperangkat hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan, maka hukum wadh'i lebih bersifat penjelasan tentang situasi bagaimana tuntutan dan lainnya tersebut diberlakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun