Saat kita membaca sejarah, banyak cerita yang menunjukkan bahwa derajat perempuan dibawah laki-laki. Tuntutan patriaki membuat kaum laki-laki merasa bisa lebih dari seorang perempuan. Seringkali sejarah menunjukkan bahwa perempuan tidak diberi kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya, bahkan untuk belajar saja perempuan tidak memiliki hak untuk mendapatkannya apalagi kebebasan dalam berpolitik juga dibatasi.Â
Secara etimologis, perempuan berasal dari kata "Empu" yang memiliki arti tuan, kepala, hulu, orang yang mahir/berkuasa. Dilihat dari kata perempuan yang berhubungan dengan kata "empu" perempuan memiliki arti sebagai sokong, memerintah, penyangga, bahkan bisa diartikan sebagai wali. Kata merdeka sendiri dapat diartikan atau memiliki makna bebas, independent, dan tidak bergantung.
Dari definisi diatas, dapat kita simpukan bahwa perempuan memiliki tingkat kehormatan yang tinggi. Jadi, toidak bisa disimpulkan bahwa laki-laki memiliki derajat yang lebih dari perempuan. Dalam ajaran agama Islam, perempuan merupakan makhluk yang dimuliakan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Surah An-Nisa didalam kitab suci Al-Qur'an
Saat ini perempuan memiliki sudah memiliki banyak kebebasan. Kebebasan ini bisa kita lihat dalam kebebasan dalam belajar dan menuntut ilmu, kebebasan memilih pekerjaan, kebebasan berpendapat, kebebasan berpolitik, bahkan saat ini perempuan bisa memiliki kebebasan memimpin suatu organisasi sampai menjadi kepala negara (Presiden).Â
Indonesia sudah 77 tahun merdeka, tetapi perempuan Indonesia belum merdeka seutuhnya. Meskipun sudah memiliki kebebasan tetapi dalam beberapa aspek perempuan belum juga merdeka. Masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan rumah tangga, dan juga pelecehan seksual. Setiap tahunnya kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Hal ini terjadi karena dilatarbelakangi oleh budaya patriaki, kebijakan dan regulasi yang tidak adil dan juga hukum yang tidak berspektif kepada perempuan.Â
 Tercatat dalam catatan tahunan (CATAHU) Komnas perempuan 2020, bahwa pada tahun 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebesar 431.471 kasus. Jumlah ini meningkat 6% dari tahun sebelumnya 2018 (406.178 kasus). Dari 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sekitar 58% adalah kekerasan seksual, yaitu pencabulan (531 kasus), pemerkosaan (715 kasus), dan pelecehan seksual (520 kasus), sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah pencobaan pemerkosaan dan persetubuhan.
Dapat dilihat dari data ini, meskipun Indonesia sudah merdeka tetapi perempuan di Indonesia belum merdeka seutuhnya. Hukum mengenai kekerasan terhadap perempuan di Indonesia juga bisa dibilang masih lemah dan juga masih banyak juga perempuan yang belum mengerti tentang hukum tersebut. Jadi, perempuan diIndonesia, khususnya yang tinggal di daerah butuh penyuluhan/pelatihan tentang hukum yang mengatur tentang kekerasan yang dialami oleh perempuan agar mereka dapat mempertahankan hak mereka sebagai perempuan.Â
Dari segi pendidikan maupun memilih jalan hidup perempuan Indonesia sudah merdeka. Saat ini banyak perempuan Indonesia yang mengejar pendidikan sampai ke negara lain agar mereka memiliki pendidikan yang tinggi. Tidak banyak juga sekarang ini perempuan yang memimpin suatu organisasi karena mereka mampu memimpin dan juga mereka berpendidikan jadi mereka pantas untuk menjadi pemimpin.Â
Tidak hanya itu, sekarang juga banyak perempuan yang sukses sebagai ibu rumah tangga, sebagai ibu dan istri untuk keluarganya, sukses sebagai pengusaha dan masih banyak lagi perempuan yang sukses versi dirinya sendiri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H