Hasil dari studi nasional maupun internasional, salah satunya Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan bahwa Indonesia sudah cukup lama mengalami krisis pembelajaran, kesenjangan kualitas pendidikan yang curam diantar wilayah juga masih menjadi tantangan di Indonesia. Situasi tersebut diperparah dengan munculnya pandemi Covid-19. Sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, menyebabkan tatanan pendidikan di Indonesia menjadi tidak sistematis. Berbagai kendala dalam proses pembelajaran satu per satu mulai muncul dikarenakan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem daring atau online. Kurikulum yang digunakan pada saat itu adalah Kurikulum 2013. Setelah melihat keadaan proses pembelajaran yang mengalami banyak kendala, Kemendikbud Ristek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Pada Kurikulum Darurat ini, materi disederhanakan secara drastis dan fokus pada materi yang memuat topik esensial sehingga lebih memudahkan proses pembelajaran. Berdasarkan pada data yang ada, sebanyak 31,5% sekolah di Indonesia telah menggunakan Kurikulum Darurat selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, penggunaan Kurikulum Darurat mampu mengurangi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) selama masa pandemi.
Untuk mewujudkan visi Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar pancasila, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) terus menghadirkan berbagai macam terobosan merdeka belajar. Tujuan dari merdeka belajar adalah untuk mencapai pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui transformasi pada empat hal, yaitu :
Infrastruktur dan teknologi
Kebijakan, prosedur, dan pendanaan
Kepemimpinan, masyarakat, dan budaya
Kurikulum, pedagogi, dan assesmen
Transformasi pendidikan Indonesia dimulai dari merdeka belajar episode pertama yang menghadirkan empat pokok kebijakan yang salah satunya adalah mengganti ujian nasional menjadi assesmen nasional. Kemudian, episode kedua adalah mengenai kampus merdeka. Kebijakan merdeka belajar berlanjut pada episode kelima belas mengenai kurikulum merdeka dan platform merdeka mengajar. Kurikulum Merdeka ini merupakan tindak lanjut dari terobosan yang telah dilakukan yaitu Kurikulum Darurat yang memberikan dampak positif pada proses pembelajaran. Epidose kelima belas tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan dari krisis pembelajaran serta menjadi terobosan terbaru dalam membantu guru untuk saling terhubung, berkolaborasi, dan menginspirasi dalam mewujudkan profil pelajar pancasila demi kemajuan pendidikan Indonesia. Hal tersebut telah tertuang dalam keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Kebijakan Kurikulum Merdeka diberikan pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Arah perubahan kurikulum yang akan dituangkan dalam Kurikulum Merdeka yaitu meliputi struktur kurikulum yang lebih fleksibel, fokus pada materi yang esensial, memberikan keleluasaan bagi guru menggunakan berbagai perangkat agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, serta adanya transformasi teknologi berupa aplikasi berupa Platform Merdeka yang merupakan platform edukasi yang menjadi teman penggerak guru dalam mewujudkan palajar pancasila.
Mengingat kebijakan Kurikulum Merdeka merupakan kebijakan baru, maka dibutuhkan sosialisasi maupun pelatihan kepada sekolah utamanya kepala sekolah dan guru sebagai faktor kunci dalam upaya transformasi pembelajaran ini. Untuk itu, Kemendikburistek mengajak semua pihak untuk bergerak bersama mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia serta mengambil peran untuk menyukseskan Kurikulum Merdeka. Melihat hal tersebut, Departemen Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk respon pada kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek dalam meningkatkan pendidikan Indonesia. Selain itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi poin ketiga yaitu pengabdian kepada masyarakat. Tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat dari Departemen Ekonomi Pembangunan yang beranggotakan Ibu Annisya’, S.Pd., M.Pd., Bapak Prof. Dr. Imam Muklis, S.E., M.Si., Ibu Ro’ufah Inayati, S.Pd., M.Pd., dan Ibu Ni’matul Istiqomah, S.Pd., M.Pd. melakukan kegiatan workshop dengan mengusung tema “WORKSHOP PERSIAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI MADRASAH”.
Kegiatan workshop dilaksanakan secara langsung mulai tanggal 22 sampai 25 Juli 2022 di MAN 5 Kediri yang terletak di Jl. Raya Kandat No.151, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64173. Kegiatan tersebut dibuka oleh kepala sekolah MAN 5 Kediri, Bapak Sahrul Munir, MA. Kegiatan workshop dihadiri langsung oleh ketua MGMP Madrasah Aliyah (MA) Kediri, yaitu Bapak Arif Pujiwidodo, MM. dan juga melibatkan sebanyak 60 guru KKM Madrasah Aliyah di Kediri. Workshop persiapan implementasi kurikulum merdeka dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan workshop ini diisi dengan penyampaian beberapa materi yang disampaikan secara bergantian selama 4 hari.
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Dr. Zuhri, S.Ag., M.Si dengan materi mengenai “Kebijakan Kementerian Agama tentang Kurikulum Merdeka di Madrasah”
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Yaqutatun Hamroh, M.Si dengan materi mengenai “Implementasi KMA 347 tentang Kurikulum Merdeka di Madrasah”
Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Prof. Dr.Imam Muklis, S.E., M.Si dengan materi mengenai “Kurikulum Merdeka (Umum)”