Mohon tunggu...
Rissa ningtyas desika saputra
Rissa ningtyas desika saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya desika, hobi saya bernyanyi selain itu saya bisa mengemukakan sebuah ide dalam sebuah topic sehingga nantinya saya akan belajar memperdalami hal baru yang datang di hidup saya lalu saya dapat memanfaatkan ilmu tersebut untuk meningkatkan pengetahuan yang berguna di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Ulama dalam Politik Islam di Indonesia

6 Juli 2024   16:06 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:21 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik Islam di Indonesia sangat berperan sebagai sumber kekuatan terhadap lingkaran politik. Dimana Indonesia ini telah mempunyai adanya sejarah dari pengaruh Islam sejak pada abad ke-13. Politik Islam berarti kegiatan dari pada politik dari seluruh umat islam yang dimana dijadikan sebagai nilai yang positif serta terbentukya solidaritas kelompok. Politik Islam juga menekankan simbolisasi dari keagamaan disaat berpolitik, seperti menggunakan lambang Islam ataupun istilah dari keislaman pada peraturan suatu organisasi. 

Dalam aspek politik, Di masa Nabi, beliau telah membangun tatanan sosial dan politik Islam di Madinah. Namun, tiga abad kemudian, muncullah pemikir-pemikir baru yang turut serta merumuskan teori-teori politik secara rinci. Para pemikir baru tersebut adalah Al Mawardi dan Al-Ghazali yang merupakan ulama Sunni. Keduanya memunculkan suatu konsep yang dimana menurut Al-Mawardi, politik Islam muncul karena adanya kewajiban untuk mendirikan lembaga kekuasaan karena politik Islam dibangun sebagai pengganti kenabian yang berguna untuk melindungi suatu agama dan mampu untuk mengatur tatanan dunia. Al-Ghazali juga bersependapat dengan al-Mawardi. Mendirikan imamah itu hukumnya wajib. Pemikiran al-Ghazali tentang hal ini dapat dilihat dalam karyanya Al-Iqtishad fi al-I’tiqad (sikap lurus dalam I‟tiqad). Ungkapan al-Ghazali ini tidak jauh beda dengan konsep yang dirumuskan al-mawardi terkait bentuk pemerintahan, adanya suatu kewajiban dalam mendirikan pemerintahan.

Lalu, dalam bahasa Arab, kata ulama berasal dari kata "Alim" dan sering digunakan dalam istilah ilmuwan yang dimana berarti orang yang memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan seperti fisika, kimia, nuklir. Bahkan sering dikatakan sebagai orang yang benar-benar mempunyai keahlian di bidangnya atau orang yang sudah matang dalam ilmu pengetahuannya. Tetapi, arti ulama dalam hal ini adalah orang yang memiliki kemampuan dan mempunyai ilmu agama secara dalam atau orang-orang yang sangat berilmu. Apabila seseorang ingin dikatakan sebagai ulama maka ia harus memiliki ilmu agama yang bermanfaat sehingga dapat di sampaikan secara langsung di hadapan masyarakat.

Ulama yang sangat mengiklaskan niat nya untuk dapat mempelajari ilmu Islam yang dimana dapat disebar luaskan pada umat muslim tanpa mengharapkan suatu imbalan atau perolehan di dunia, ulama inilah yang sangat pantas dalam memposisikan dirinya di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Ulama adalah seorang penasehat yang dimana saran yang diberikan akan selalu diperlukan oleh pemimpin dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Zaman dahulu juga kejayaan islam yang dibangun oleh pondasi islam di era Daulah Umayyah, Abbasyiah, hingga Turki Utsmaniyah, terkhususnya negara Indonesia yang dimana dapat menjadi negara Republik  Indonesia juga mendapatkan persetujuan dan kesepakatan dari para ulama.

sejak awal dari kemerdekaan para ulama telah mengalami pengurangan sampai masa orde baru. Pengurangan ini menjadi sebuah resiko dari munculnya negara nasionalis yang dimana tidak menajdikan agama itu sebagai acuan utama dasar negara serta adanya suatu kebijakan menghapus islam pada pemerintahan di masa orde baru, sehingga nilai-nilai agama hanya dibutuhkan untuk berbagai hal yang mendasar saja.Kemudian, pada saat runtuhnya masa orde baru tahun  1998 dan munculnya masa reformasi, memberikan suatu kesempatan bagi ulama untuk dapat mengambil perannya dalam lingkungan masyarakat dan negara serta terpilihnya Ulama Abdurrahman Wahid sebagai presiden ke-4 pada untuk masa jabatan dari tahun 1999-2004, yang dimana hal ini menjadikan tanda adanya perubahan bagi peran ulama di masa ini. 

Hancurnya komunis PKI membawa arti penting dalam kehidupan masyarakat, dan Islam juga menjadi sebuah kekuatan politik yang dimana pernah terjadi pada masa demokrasi parlementer. Tetapi, adanya gerakan pemerintah yang menjadikan militer sebagai bahan pendukung untuk menunda pemilu sampai pada tahun 1971 dan menjadikan GOLKAR sebagai organisasi politik, NU,PSII,PERTI,PARMUSI yang dijadikan sebagai harapan tokoh Islam mendapatkan 27,1% secara keseluruhan. Kemenangan ini di dukung oleh kelompok abangan, non muslim hingga membuat suatu kebijakan yang bersifat sebagai pembatasan terhadap Islam. Setelah itu pemerintah memang mendirikan pembangunan nasional yang bertujuan sebagai pembangunan seutuhnya dari seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi, tidak disangka kebijakan pembatasan itu mengakibatkan turunnya peran agama dan ulama di kehidupan nasional. pemerintah hanya mendukung aktivitas agama itu sebagai bentuk ibadah tetapi tidak diwujudkan sebagai sumber kekuatan politik. Partai Islam merasa bahwa adanya pembatasan kebijakan dengan tidak menggunakan agama seperti nama, asas, maupun simbol partai politik pada saat aksi politik. Dari hal ini peran ulama kurang bebas dalam memberikan aspirasi Islam.

Lalu pada tahun 1980-an hubungan saling mencurigai antara umat islam dan pemerintah mulai dingin dan berganti menjadi suatu hubungan yang saling memahami terkhususnya dengan menerima pancasila sebagai assas bagi organisasi yang di sertai dengan unsur keagamaan oleh sebagian dari pada ulama. adapun sebagian yang menerima hal itu secara terpaksa, sebab akan hilangnya kekuatan yang dimana melakukan tawaran sebuah keinginan di hadapan pemerintah. Pada akhir tahun 1980 pemerintah akhirnya memberikan kebijakan kepada Islam dengan menandai adanya perubahan nyata. Kebijakan ini bersifat akomodatif atau penyesuaian terhadap Islam bahkan hubungan pemerintah dengan umat Islam mulai membaik. Disisi lain dari faktor kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut, dilingkungan masyarakat jumlah ulama mengalami penurunan dikarenakan adanya kebijakan dengan mengapuskan unsur Islam sehingga banyaknya santri non muslim yang mengisi partai politik Islam. 

Meskipun demikian, di bidang politik peran ulama masih sangat berarti. Runtuhnya masa orde baru, memberikan suatu harapan dimana akan adanya pemerintah pasca orde baru yang diinginkan secara dmeokratis. Harapan-harapan yang telah terwujud diantaranjya adalah berdirinya partai politik yang berjumlah 48 anggota serta dibolehkannya penggunaan unsur Islam dalam aksi politik. Partai-partai itu diantaranya adalah PPP,PKB,PAN,PBB,PK. Hal ini menjadikan banyaknya dari ulama yang masuk atau ikut tergolong pada partai tertentu bahkan lebih untuk fokus dalam melakukan pembinaan umat Islam secara luas. Terlibatnya ulama pada partai politik menjadikan mereka untuk bergerak dalam memajukan partai tertentu. Hal ini memang membawa dampak positif karena masing-masing ulama ikut serta dalam memberikan suara disaat mengambil suatu kebijakan. Di samping itu, bisa berdampak negatif sebab mereka telah berupaya untuk mempengaruhi umatnya dalam memberikan suara untuk dapat memilih partainya dengan cara yang tidak sangat adil dan bijaksana merupakan sesuatu yang diharuskan.

Peran ulama di masa depan akan tetap penting selama masyarakat Indonesia tetap beragama Islam dan berpegang teguh dengan nilai-nilai agama Islam. Kedudukan ulama dapat memberikan aspirasi Islam tanpa harus adanya pembatasan suatu kebijakan dari pemerintah. Menjaga persatuan dan kesatuan, melindungi bangsa serta menghindari perilaku mengatas namakan agama untuk meningkatkan nama mereka. Berperan dalam politik juga harus memerlukan adanya kerjasama antar ulama dan pemerintah. Tetapi, kerja sama yang dilakukan  ukan hanya berbentuk sosialisasi kebijakan dari pemerintah, tetapi juga disaat proses pengambilan sebuah kebijakan juga harus dilaksanakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan aqidah dari syariat Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun