Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Satu Sub Bab Buku: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

11 Oktober 2023   23:13 Diperbarui: 11 Oktober 2023   23:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU :

Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Pengarang : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penerbit : Deeppublish, 2015 (Grub Penerbitan CV Budi Utama)

ISBN : 978-602-280-584-7

Tebal : 264 Halaman

Reviewer : Risqona Dena Azahra (222111055)

Hasil Review Bagian 3 dengan sub BAB : Cerita Korupsi Tiada Habisnya? (hlm 234)

Dalam sub bab ini membahas tentang  fenomena-fenomena yang terjadi dalam penanganan kasus- kasus korupsi di negri loh jinawi ini. Para koruptor kelas wahid laksana tikus got yang menyeramkan, sehingga para penegak hukum harus tunduk padanya karena kekuatan uang korupsi maupun pengaruh kekuasaannya yang dilakukan dapat untuk menyuap penegak hukum kita. 

Ketaatan pada hukum erat hubungannya dengan kesadaranTanpa kesadaran hukum sukar diharapkan orang akan taat pada hukum. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum seseorang, semakin tinggi pula ketaatannya kepada hukum.

Sebaliknya kesadaran hukum yang rendah akan mengakibatkan kurangnya kepatuhan terhadap hukum. Wakil rayat itu adalah pemimpin-pemimpin terbaik yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat semua orang, oleh karena itu jikalau kita harus pintar-pintar memilih Wakil rakyat karena kepada merekalah suara rakyat disampaikan kepada atasan, tugas Wakil rakyat adalah untuk mensejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Wakil rakyat sangat berperan penting karena adanya Wakil rakyat, masyarakat berharap semua masalah sosial yang terjadi bisa segera diatasi dan diperbaiki. Bagi masyarakat kalangan bawah fasilitas pendidikan, layanan kesehatan gratis tapi sarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan tidak dimiliki sehingga selalu pada lingkaran kemiskinan. Kurangnya fasilitas dan kebutuhan sarana yang terbatas menjadi inti dari permasalahan sosial, disini wakil rakyat sangatlah dibutuhgkan untuk menangani kasus tersebut, akan tetapi kurangnya kesadaran wakil rakyat mengakibatkan lingkaran kemiskinan tersebut terus berputar. Banyak anggrana dana yang seharusnya dipergunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus sosial tersebut tetapi haknya diambil alih, seperti di korupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, korupsi  mengancam national security (keamanan Nasional),  Bila korupsi di Indonesia dijadikan ordinary crime (kejahatan luar biasa) implikasinya terjadi pemberatan dan cara luar biasa dalam menangani korupsi. Korupsi sangat menggangu kehidupan bangsa karena sangat merugikan negara dikarenakan merebut apa yang bukan haknya, korupsi sendiri adalah permasalahan sosial yang sampai skarang belum bisa tertangani karena kurang tegasnya hukum didalam negara kita mengenai permasalahan korupsi, maka dari itu tidak membuat para koruptor jera akan tindakan mereka, ketimpangan sosial seperti ini hanya bisa ditangani dengan memberatkan hukuman. Belum lagi masalah pelemahan dan pembusukan dari dalam lembaga-lembaga penegakan pemberantas korupsi yang seharusnya diperkuat, tetapi mendapat serangan balik dilemahkan bahkan dibuat tidak berdaya, ada lembaganya tetapi tumpul hasil kerjanya. Kita sebagai generasi muda harus memompa semangat agar kanker demokrasi tidak menjalar kemana-mana.

Dalam pendekatan Yuridis Empiris, Korupsi telah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak korupsi  sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nom0r 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan tindak korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Pendekatan Yuridis Empiris pada kasus korupsi ini sudah jelas pada kerugiaan yang ditimpa masyarakat, karena sangat sangat merugikan masyarakat parihalnya korupsi banyak terjadi dikalangan Wakil Rakyat yang pada seharusnya mewakili rakyat akan tetapi malah menyengsarakan rakyat dan sebenarnya masalah ini menjadi kasus sosial yang paling berat karena para pihak yang bersangkutan memiliki wewenang yang luas sedangkan hukum di Indonesia mulai melemah, oleh karena itu kita harus menegakkan kembali semangat untuk menegakkan keadilan hukum yang murni di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun