Dalam pendekatan Yuridis Empiris, Korupsi telah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak korupsi  sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nom0r 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan tindak korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Pendekatan Yuridis Empiris pada kasus korupsi ini sudah jelas pada kerugiaan yang ditimpa masyarakat, karena sangat sangat merugikan masyarakat parihalnya korupsi banyak terjadi dikalangan Wakil Rakyat yang pada seharusnya mewakili rakyat akan tetapi malah menyengsarakan rakyat dan sebenarnya masalah ini menjadi kasus sosial yang paling berat karena para pihak yang bersangkutan memiliki wewenang yang luas sedangkan hukum di Indonesia mulai melemah, oleh karena itu kita harus menegakkan kembali semangat untuk menegakkan keadilan hukum yang murni di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H