Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Satu Sub Bab Buku: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

11 Oktober 2023   23:13 Diperbarui: 11 Oktober 2023   23:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pendekatan Yuridis Empiris, Korupsi telah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak korupsi  sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nom0r 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan tindak korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Pendekatan Yuridis Empiris pada kasus korupsi ini sudah jelas pada kerugiaan yang ditimpa masyarakat, karena sangat sangat merugikan masyarakat parihalnya korupsi banyak terjadi dikalangan Wakil Rakyat yang pada seharusnya mewakili rakyat akan tetapi malah menyengsarakan rakyat dan sebenarnya masalah ini menjadi kasus sosial yang paling berat karena para pihak yang bersangkutan memiliki wewenang yang luas sedangkan hukum di Indonesia mulai melemah, oleh karena itu kita harus menegakkan kembali semangat untuk menegakkan keadilan hukum yang murni di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun