Pengisian jabatan hakim MK melalui 3 cabang kekuasan Presiden, DPR dan Mahkamah Agung bukan tanpa alasan, hal tersebut agar Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen tidak mewakili kepentingan-kepentingan masing-masing institusi atau kelompok tertentu untuk menjaga marwah konstitusi. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka ini merupakan bentuk tindakan dominasi dan kontrol legislatif terhadap kekuasaan kehakiman.Â
Perbuatan ini sudah sangat jelas telah melenceng jauh dari undang-undang dan juga indikator-indikator yang telah disebutkan diatas ada. Pelanggaran juga ini sangat jauh dari prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam konstitusi UUD NRI 1945. Tindakan yang dilakukan oleh DPR RI perlu untuk diperhatikan dan ditinjau kembali, karena pemberhentian dan pengangkatan hakim MK yang baru oleh DPR RI erat kaitannya dengan kepentingan politik yang nantinya berimplikasi sebagai pelindung dari regulasi yang diciptakan oleh DPR RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H