Mohon tunggu...
Risqi Romadhani
Risqi Romadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Tetap semangat berkarya, tanpa ada interversi darimanapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPR Memberhentikan Hakim MK: Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

26 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 26 Oktober 2022   20:05 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjalanan panjang negara Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan bangsa yang dirumuskan oleh para tokoh-tokoh bangsa pada zaman dahulu. Dalam mencapai cita-cita dan tujuan bangsa tersebut, tentunya tidak mudah untuk bisa mewujudkan hal tersebut, banyak hambatan-hambatan yang dihadapi dengan berjalannya waktu. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan konstitusional bangsa Indonesia telah dirumuskan dan disusun oleh para tokoh bangsa dengan sebaik mungkin, meskipun dalam perjalannya banyak mengalami perubahan. 

Sebagai landasan konstitusional negara Indonesia, UUD NRI 1945 menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara hukum yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (3). Hal ini berarati bahwa, negara Indonesia menjamin adanya suatu supremasi hukum untuk sebuah kebenaran dan keadilan yang dijunjung tinggi dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

UUD NRI 1945 sebagai landasan dan pedoman dasar dalam menjalankan pemerintahan, hal tersebut merupakan. Dinamika politik yang ada membuat konstitusi beberapa kali mengalami perubahan, hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar, jika di ibaratkan kereta dan rel nya, maka ketika kereta tersebut tidak berjalan sesuai dengan rel nya, maka akan mengakibatkan kekacauan. 

Sama hal nya dengan konstitusi yang ada di negara Indonesia, UUD NRI 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum, sehingga ada beberapa aturan turunan dari Pasal-Pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 yang juga menjadi pedoman dan harus dipatuhi.

Peraturan secara konstitusional terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terdapat dalam BAB VII dalam UUD NRI 1945. Dalam mengusulkan undang-undang baik lembaga Eksekutif atau Presiden dan lembaga Legislatif atau DPR sama-sama berhak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) “ Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaaan membentuk Undang-Undang” hal ini bermakna bahwa secara konstitusional dalam pembentukan Undang-Undang yang ada di Indonesia DPR juga berperan dalam hal tersebut, hal ini secara dengan tugas dan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif yang sejalan dengan Pasal 20A ayat (1) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Peraturan terkait dengan Mahkamah Konsitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Tersebut Mengalami tiga kali perubahan dan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur terkait dengan alasan-alasan diberhentikannya Hakim konstitusi baik secara terhormat ataupun tidak terhormat.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPR RI pada 29 September 2022, Hakim MK Aswanto dicopot dari posisinya oleh DPR RI. Berdasarkan rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPR RI, Aswanto diberhentikan dari jabatannya dengan alasan kinerja Aswanto yang mengecewakan, posisinya sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI dinilai kerap menganulir undang-undang produk DPR RI di MK. Produk Undang-Undang yang paling kentara terlihat pada dianulirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aswanto bersama dengan empat hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa UU Ciptaker bersyarat inkonstitusional.

Pencopotan Hakim MK oleh DPR RI ini tentunya secara terang-terang telah menodai hukum yang ada, melecehkan independensi yang dimiliki oleh MK, dan telah melangkahi prinsip kemandirian, kebebasan, dan kekuasaan kehakiman serta menciderai konsep ketatanegaraan yang ada. DPR RI telah bertindak melebihi kewenangannya dengan melakukan hal tersebut. Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR RI merupakan suatu pelanggaran hukum. 

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa, mengenai alasan-alasan diberhentikannya hakim konstitusi terdapat dalam Pasal 23 UU MK yaitu, pemberhentian secara hormat bisa dilakukan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, telah berusia 70 tahun, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Selanjutnya adalah mengenai pemberhentian hakim konstitusi dengan tidak hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dinacam dengan pidana penjara, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, dan melanggar sumpah janji atau jabatan.

Jika dilihat secara seksama, pemberhentian hakim MK ini selain melanggar hukum, erat kaitannya juga dengan politik dan keputusan subjektif kelembagaan atau merupakan kesewenang-wenangan. Pada dasarnya bahwa Hakim MK tidak boleh tunduk kepada siapapun dan apapun itu kecuali kepada Undang-Undang, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia seta prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan. Tindakan yang dilakukan oleh DPR RI ini telah merusak dan melangkahi konsep ketatanegaraan yang telah dibuat dan dirumuskan dan telah melanggar independensi, kemandirian, kebebasan dan kekuasaan hakim sebagai prinsip universal dan kelembagaan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun