Mohon tunggu...
RIZQI ALFY DZIKRIA
RIZQI ALFY DZIKRIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya adalah seorang pembelajar tanpa batas yang selalu haus akan ilmu pengetahuan. Dengan hobi menulis dan menjelajah hal-hal baru, saya senantiasa mencari makna di balik setiap pengalaman. Sebagai pribadi yang ramah dan mudah bergaul, saya percaya bahwa berbagi dan bersosialisasi adalah kunci untuk tumbuh bersama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Integrasi Prinsip Syariah dan Inovasi Teknologi : Transformasi Ekosistem Keuangan Berkelanjutan

9 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 9 Januari 2025   16:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Namun, perjalanan menuju realisasi potensi ini tidak lepas dari berbagai tantangan yang perlu dihadapi secara kritis dan strategis. Ekonomi syariah menawarkan prinsip-prinsip yang relevan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), seperti keadilan, inklusi sosial, dan pengelolaan risiko yang berbasis etika. Keuangan syariah, dengan konsep berbasis bagi hasil dan larangan riba, mampu menjadi alternatif bagi sistem keuangan konvensional yang sering kali berorientasi pada keuntungan semata. Instrumen seperti wakaf, zakat, dan sukuk sosial dapat dimanfaatkan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, sektor-sektor seperti perbankan syariah, industri halal, dan pariwisata berbasis syariah telah menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Data menunjukkan bahwa aset perbankan syariah terus meningkat, sementara industri halal berkontribusi signifikan terhadap ekspor nasional, terutama di bidang makanan, kosmetik, dan fashion. Namun, perjalanan menuju optimalisasi ekonomi syariah masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya literasi keuangan syariah di masyarakat menjadi hambatan utama, sementara produk keuangan syariah sering kali dianggap kurang kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional. Selain itu, infrastruktur teknologi yang belum memadai dan kurang harmonisnya implementasi kebijakan juga menghambat percepatan pertumbuhan sektor ini.

Untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia, berbagai langkah strategis perlu diambil. Pertama, literasi dan edukasi tentang keuangan syariah harus ditingkatkan melalui program edukasi yang terintegrasi, baik di jalur formal maupun informal, guna menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kedua, inovasi produk dan digitalisasi layanan keuangan syariah perlu menjadi prioritas, seperti pengembangan fintech syariah yang dapat meningkatkan inklusi keuangan, terutama di daerah terpencil. Ketiga, penguatan regulasi dan kebijakan juga menjadi kunci, termasuk pemberian insentif kepada pelaku usaha dan penyedia jasa keuangan syariah untuk memperkokoh ekosistemnya. Terakhir, Indonesia dapat memanfaatkan posisinya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar untuk menjalin kerja sama global, khususnya dengan negara-negara Timur Tengah, dalam menarik investasi dan memperluas cakupan ekonomi syariah. Dengan langkah-langkah ini, potensi ekonomi syariah dapat dioptimalkan untuk mendorong kemajuan perekonomian nasional.

Sektor keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi katalisator bagi peningkatan inklusi dan keberlanjutan ekonomi Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan komitmen dari semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan akademisi—untuk mengatasi tantangan yang ada dan mengoptimalkan peluang yang tersedia. Dengan pendekatan yang holistik dan strategis, Indonesia tidak hanya dapat menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah, tetapi juga menjadi teladan bagi negara lain dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam pembangunan ekonomi nasional.

 

Referensi 

Harahap, I., Nawawi, Z. M., & Syahputra, A. (2023). Signifikansi Perananan Umkm Dalam Pembangunan Ekonomi Di Kota Medan Dalam Perspektif Syariah. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 6(2), 718-728

Nissa, I. K., & Dhzuhri, M. (2022). Peran bank syariah dalam berbagai aspek bagi masyarakat Indonesia. Jurnal Rekoginisi Ekonomi Islam, 1(02), 180-185.

Qalbia, F., & Saputra, M. R. (2024). Transformasi digital dan kewirausahaan syariah di era modernitas: Peluang dan tantangan dalam ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 2(2), 389-406.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun