Mohon tunggu...
Risqi Ardiyansyah
Risqi Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Tidar, Magelang

.................

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaiamana Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

3 Juni 2021   10:05 Diperbarui: 3 Juni 2021   10:10 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berarti segala aspek kehidupan termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara harus taat, patuh dan didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan hukum tersebut terdapat hak dan kewajiban bagi warga negara kepada pemerintah, salah satu kewajibannya adalah kewajiban warga negara dalam membayar pajak dan retribsui yang diatur dalam pasal 23A UUD 1945 yang menjelaskan tentang sifat pajak yang memaksa bagi warga negara yang terutang. Selain itu, kewajiban membayar pajak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pajak merupakan iuran oleh warga negara yang terutang yang wajib dibayarkan berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali dengan UU No. 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi yang wajib dibayarkan oleh warga negara yang terhutang berdasarkan undang-undang untuk digunakan untuk kepentingan dan keperluan negara yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat namun tidak mendapatkan imbalan secara langsung.  Apabila bagi warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak tetapi tidak melakukan pembayaran pajak maka akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan. Dalam UU KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan) Tahun 2007 ada beberapa sanksi yang ditetapkan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, yaitu

Sanksi Administratif

  • Sanksi Bunga : sanksi yang diberikan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajaak tepat waktu
  • Sanksi Denda : sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran, nilai denda tersebut ditetapkan sebesar jumlah tertertu sesuai bentuk pelanggarannya.
  • Sanksi Kenaikan : sanksi yang berupa membayar pajak berlipat ganda dari jumlah sebelumnya.

Sanksi Pidana

  • Sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan pendapatan negara yang dilakukan lebih dari satu kali dengan hukuman terberat penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Walaupun sudah banyak aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait akan kewajiban pajak,  namun masih banyak warga yang tidak patuh akan aturan tersebut. Masalah ketidakpatuhan terkait pembayaran pajak masih menjadi masalah besar dan serius di negara Indonesia, salah satu penyebabnya adalah pengetahuan akan perpajakan warga negara yang kurang bisa berujung pada ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu kurangnya kesadaran pentingnya pengetahuan terkait peraturan perpajakan dan motivasi wajib pajak, masih terdapat banyak kasus aparatur negara yang tidak memberikan contoh keteladanan bagi warga negara dalam kewajiban membayar pajak. Selain itu adalah kurangnya pelayanan, sarana dan prasarana dan sosialisasi, saat ini banyak petugas-petugas pelayanan administrasi lalai dalam menjalankan tugas, banyak petugas yang mempersulit wajib pajak dalam membayar pajak sehingga mengakibatkan wajib pajak sering menggunakan jasa calo untuk mempermudah pembayaran. Tidak adanya sosialisasi juga berpengaruh terhadap ketidakpatuhan wajib pajak karena ketidaktahuan mengenai wajib pajak.

Sebagai wajib pajak tentunya harus taat dan patuh  dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena sangat mempengaruhi APBN negara, karena APBN baik apabila penerimaan utamanya bersumber dari pajak, sehingga keberlangsungan pembangunan nasional bergantung pada pajak. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti sosialisasi dan himbauan dari pemerintah ke seluruh wajib pajak karena peningkatan kesadaran harus juga diimbangi dengan peningkatan pengetahuan wajib pajak, selain itu  menyediakan  sarana dan prasarana pajak yang memadai dan pelayanan yang baik dengan mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam melakukan kewajiban membayar pajak. Perlu adanya penegakan hukum yang ketat berupa sanksi perpajakan apabila tidak memenuhi kewajibannya adalah hal yang penting. Untuk mendorong peningkatan kepatuhan, selain dengan penegakan hukum, juga lebih baik dengan melibatkan akademisi. Program pajak di kampus, tax goes to campus, dan relawan pajak perlu  diteruskan setiap tahunnya, karena selain dapat memperluas pengetahuan pajak sejak dini, program ini juga bertujuan sebagai himbauan dan sosialisasi peningkatan kepatuhan wajib pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun