Mohon tunggu...
M.Risqi Siswanto
M.Risqi Siswanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi Mahasisiwa Di Universitas UIN RADEN INTAN LAMPUNG Jurusan Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab Thahrah

12 September 2022   20:29 Diperbarui: 12 September 2022   20:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Thaharah

  • Menurut bahasa Thaharah berasal dari bahasa arab yang berarti bersih atau suci
  • Menurut istilah Thaharah yaitu suatu kegiatan mensucukan diri dari najis dan hadas,sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut / diwajibkan bersuci seperti solat.

Pengertian Najis

  •  Menurut bahasa yang berarti kotoran
  • Menurut istilah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya ibadah yang wajib bersuci

Pengertian Hadas

  • Menurut bahasa berarti suatu peristiwa,sesuatu yang terjadi dan tidak berlaku.
  • Menurut istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam beribadah

Macam-Macam Hadas dan Cara Bersucinya

a.Hadas Kecil

Yaitu keadaan seseorang yang tidak suci,disebabkan keluar sesuatu dari qubul dan dubur seperti;kentut, BAB

(Cara Bersucinya Dengan Berwudhu)


b.Hadas Besar

Yaitu keadaan seseorang yang tidak suci karena hubungan suami istri,haid,dll

(Cara Bersucinya Dengan Mandi Junub atau Tayamum (dalam keadaan tertentu))


Macam-Macam Najis dan Cara Bersucinya

a.Najis Mukhaffafah

yaitu najis yang ringan seperti air seni  bayi laki-laki

Cara mensucikannya cukup dibasuh denagan air yg mengalir


b.Najis Mutawassitah

yaitu najis yang bertengahan/ sedang seperti kotoran manusia / hewan,darah,madzi.

Cara mensucikannya hilangkan wujudnya terlebih dahulu. setelah itu alirkan air hingga baunya juga menghilang.


c.Najis Mughalazhah

yaitu najis yang berat seperti air liur anjing dan babi.

Cara mensucikannya dibasuh dengan air sebanyak 7x salah satunya dengan tanah.


Alat Yang dapat Digunakan Untuk Bersuci

  • Air mutlak
  • Debu
  • Batu

Macam-Macam Hukum Air

a.Air Mutlak

Adalah air yang suci dan dapat mensucikan

seperti:air hujan,air laut,air sungai,air sumur,mata air,air salju,air embun


b.Air Musyammas

Adalah air yang makruh

seperti:air yang dipanaskan dengan logam


c.Air Tahir Ghairu Muthahir

Adalah air yang suci tapi tidak dapat mensucikan

seperti:air kopi,air teh,air jeruk dll.


d.Air Musta'mal

Adalah air suci dan tidak dapat mensucikan

seperti:air bekas berwudhu atau bersuci


e.Air Mutanajis

Adalah air yang berubah sifatnya (bau,warna dan rasanya) disebabkan oleh najis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun