Mohon tunggu...
ahmad risqi
ahmad risqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mari Menambah Ilmu tentang Saham Syari'ah

14 April 2016   13:28 Diperbarui: 14 April 2016   13:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

SAHAM SYARIAH

Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, dan disitu juga terdapat penyertaan modal suatu pihak atau seseorang dalam suatu perusahaan. Dan orang atau pihak yang memiliki saham mempunyai hak untuk ikut serta dalam menentukan atau memberikan pendapat dalam suatu perusahaan tersebut. Saham syariah merupakan komponen yang sangat penting dalam perdagangan di pasar modal syariah, karena saham syariah adalah sesuatu yang di perjual belikan dalam perdagangan tersebut. Jika tidak ada saham maka tidak akan terjadi apa yang di sebut dengan perdagangan di bursa Efek ataupun di perdagangan modal syariah.

Saham memiliki keuntungan dan juga memiliki resiko yang harus di tanggung oleh pemegang saham. Untuk yang pertama kita akan membahas tentang keuntungan saham, keuntungan saham ada 2, Yaitu :

1.    Dividen

2.    Capital gain

Nah, yang disebut dividen adalah pembagian keuntungan, yang dimana keuntungan tersebut dihasilkan oleh perusahaan. Yang dimana dalam perusahaan tersebut terdapat penyertaan saham dari sesorang yang akan di berikan dividen.

Untuk yang kedua adalah capital gain. Capital gain disitu adalah selisih antara harga beli dengan harga jual. Kenapa capital gain itu termasuk dalam keuntungan saham?  Karena, yang dimaksud selisih di situ adalah harga jual saham tersebut lebih tinggi dari harga belinya.

Untuk selanjutnya mari kita membahas tentang risiko saham. Risiko saham juga dapat kita sebut dengan kerugian si pemilik saham. Kenapa kok bisa di sebut bagitu? Karena dalam risiko disini, si pemilik saham juga akan mengalami kerugian jika perusahaan mengalami kerugian ataupun bangkrut sekalipun. Di dalam risiko saham disini juga terbagi menjadi 2, yaitu :

1.    Capital loss

2.    Risiko likuidasi

Capital loss juga dapat disebut dengan perselisihan harga, tetapi perselisihan dalam capital loss disini bukan merupakan keuntungan melainkan kerugian yang harus ditanggung oleh seorang pemilik saham. Karena, selisih disini yaitu, harga jual saham lebih rendah dari harga beli saham tersebut. Maka disitu lah pemilik saham akan mengalami kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun