A. Pendahuluan
Beberapa tahun belakangan ini dunia tengah disibukkan dengan krisis ekonomi yang menjadi salah satu dampak besar akibat wabah covid 19 melanda hampir seluruh negara-negara di dunia. Banyak negara yang ‘kasak-kusuk’ dengan krisis ekonomi yang menerjang perekonomian negara mereka. Banyak perusahaan-perusahaan dan lembaga perekonomian yang mengalami kebangkrutan. Krisis ekonomi telah merusak dan menghancurkan sebagian besar sendi perekonomian negara-negara di dunia. Sejak dulu krisis ekonomi sudah menjadi sebuah hal yang menakutkan bagi negara-negara di dunia, bukan saja bagi negara-negara berkembang, tetapi juga menjadi momok yang menakutkan bagi negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika.
Dalam sejarah Islam, setidaknya ada dua krisis yang pernah terjadi. Krisis pertama dialami pada zaman Rasulullah dimana waktu itu umat islam diboikot oleh kaum yahudi sehingga tidak bisa melaksanakan aktifitas ekonomi dengan normal. Kedua, krisis yang terjadi pada zaman khalifah Umar Bin Khattab dimana disebut krisis tahun ramadah.
Khalifah Umar bin Khattab radiallahu anh khalifah kedua dari khulafa'urrasyidin menorehkan banyak pengaruh dalam sejarah peradaban Islam. Diangkatnya Umar bin Khattab ra. sebagai seorang khalifah ke dua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra., menambah kebesaran Islam pada saat itu. Peraturan ekonomi yang ditetapkan Umar bin Khattab ra. pada zamannya membawa pengaruh besar pada sejarah perekonomian Islam. Umar bin Al Khattab merupakan salah satu dari para tokoh-tokoh   besar   terdahulu   yang   pemikirannya   masih   menjadi   acuan   praktik   ekonomi  Islam  hingga  saat  ini,  masih  tercatat  dalam  sejarah  pemikiran  ekonomi  Islam.  Beliau  merupakan  orang  pertama  yang  mendapatkan   gelar  Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang beriman).Â
Salah satu yang berkembang pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. adalah sistem administasi yang baik. Dimana hal ini dapat dilihat dari kebijakan ekonomi Umar selama menjadi khalifah seperti, Pembaharuan lembaga baitul mal, mendirikan lembaga Hisbah, Kebijakan terhadap kepemilikan tanah, Zakat, dan menerbitkan mata uang. Umar bin Khattab radiallahu anh mengembangkan prinsip ekonomi bersama mengutamakan keadilan dan keseimbangan tanpa memperdulikan jabatan ataupun status sosial, hal ini berlandaskan pada al-Quran dan as-Sunnah.
Umar bin Al Khattab menjabat sebagai khalifah selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13 H – 23 H. Selama masa kepemimpinannya, beliau manfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas daerah kekuasaannya hingga ke semenanjung Arab. Ketika   pemerintahan   Umar   bin   Khattab   berlangsung, pada masanya devisit sangat jarang terjadi terkecuali pada masa terjadinya krisis ramadah. Krisis tahun  ramadah  merupakan  krisis  ekonomi  yang  dapat  digambarkan  berupa  kelaparan  yang  berat,  menimpa  sebagian  besar  daerah  pemerintahan,  terjadi  kekeringan  yang  amat  hebat  di  wilayah  Hijaz. Bahkan tak tersisa perbekalan sedikitpun  pada  penduduk.  Krisis  ramadah  ini  terjadi pada tahun 18 H, yang berlangsung selama sembilan  bulan.  Umar bin Khattab radiallahu anh tidak tinggal diam ataupun menutup mata pada masa itu. Umar  bin  Khattab  menerapkan  berbagai  kebijakan  tertentu  untuk  mengurangi  maupun mengatasi masalah krisis tahun ramadah tersebut.
Selanjutnya tulisan ini akan dimaksudkan untuk mengetahui posisi Umar ra. dalam krisis tahun ramadah dan cara-cara beliau men-terapi perubahan ekonomi yang terjadi karena krisis ramadah agar dapat kita jadikan sebagai bahan refleksi dan renungan dalam mencari solusi menghadapi perubahan ekonomi.

Krisis ramadah merupakan krisis yang terjadi pada satu tahun di masa pemerintahan Umar bin Khattab radiallahu anh., yang terjadi di seluruh wilayah Hijaz dan sebagian berpendapat krisis ini terjadi di luar Jazirah Arab, yaitu Najd, Tihamah dan Yaman. Namun pendapat yang kuat krisis ini terjadi di daerah Hijaz. Para pakar memperkirakan krisis ini terjadi antara tahun akhir 17 H. sampai awal 18 H., adapula yang menyatakan krisis ini terjadi hanya pada tahun 18 H. Ramadah sendiri diambil dari situasi yang didapati pada masa tersebut, di mana pada masa itu di gambarkan tanah berwarna hitam dikarenakan tidak turunnya hujan, hewan-hewan ternak mati dan manusia banyak terjangkit penyakit pada masa itu. Wabah pes muncul di negeri Syam yang menyebabkan banyak orang meninggal sehingga perdagangan yang melalui negeri Syam terhenti.
Krisis ramadah merupakan krisis terparah yang belum pernah terjadi pada kaum muslimin pada zaman Rasulullah salallahu alaihi wa sallam dan terjadi pada masa Umar bin Khattab radillahu anh. Sebelumnya, belum pernah terjadi krisis seperti ini, karena jika pernah terjadi sebelumnya maka Umar bin Khattab radillahu anh akan mempelajari langkah apa yang diambil. Pada saat terjadi ramadah manusia mengalami bencana tertimpa kelaparan berat disebabkan kemarau panjang dan paceklik. Pada masa ramadah terjadi hujan terhenti menyebabkan sulitnya air pada masa itu dan menjadi dampak terhadap kegiatan pertanian. Saat terjadi krisis ramadah, orang-orang Arab dari penjuru yang terkena dampaknya berbondong-bondong datang ke Madinah dan sekitarnya. Hingga Madinah tidak lagi mampu menampung para pengungsi yang datang dan Madinah merupakan kota yang terbatas sumber ekonominya sehingga tidak siap untuk menampung para pengungsi. Krisis ini tidak berhenti hanya sebatas bencana kekeringan tetapi juga badai padang pasir yang terjadi pada masa itu menjadikan situasi semakin memburuk.
Krisis ini tercermin pada terhentinya hujan yang menjadi sebab terhentinya kegiatan ekonomi terpenting bagi penduduk jazirah Arab, yaitu penggembalaan dan peternakan hewan. Krisis ini sangat dahsyat jika dilihat dari lama masanya, luasnya daerah yang tertimpa, banyaknya orang-orang yang tertimpa, dan beragam dampaknya. Di mana kirsis ini berdampak pada kegiatan ekonomi dan kegiatan perdagangan, disamping dampak sosial dan dampak kesehatan.