Distorsi pasar adalah hal yang menyebabkan kondisi pasar menjadi tidak efisien serta menganggu para agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial yang menyebabkan adanya kecurangan serta kedholiman di dalam pasar. Ada beberapa bentuk distorsi pasar yaitu, Ba'i Najasy, Ikhtikar, Tadlis (Kuantitas, Kualitas, Harga, dan Waktu Penyerahan), dan Taghrir (Kuntitas, Kualitas, Harga dan Waktu Penyerahan).
Dalam kasus distorsi pasar sesuai landasan teori yang kita bahas kita mengambil hasil observasi studi kasus di Usaha Makmur. Suatu usaha konsumsi seperti sembako, yang melayani segala kebutuhan konsumen yang mana konsumennya yaitu masyarakat umum. Dimana dalam kasus tersebut usaha Makmur tersebut pernah melakukan praktek distorsi pasar yaitu tadlis kualitas yaitu tetap menjualkan barang yang sudah tidak layak dikonsumsi karena karyawan jarang mengecek barang-barang yang dijual sehingga terdapat barang yang sudah tidak layak konsumsi yang dapat mengurangi kualitas barang tersebut. Praktek distorsi pasar yang selanjutnya yang dilakukan yaitu tadlis pada waktu penyerahan, dimana tidak tepat waktunya penyerahan barang yang tidak sesuai dengan waktunya, hal itu terjadi dikarenakan kurangnya karyawan pada usaha tersebut.
Bukan itu saja bahkan usaha makmur tersebut menjadi korban dari praktek distorsi pasar yang dilakukan oleh seorang sales salah satu mitra yang bekerja sama dengan usaha cafetaria tersbeut. Jenis distorsi pasar yang terjadi dalam kasus ini yaitu praktek distorsi pasar dalam bentuk tadlis waktu penyerahan.
Dampak dari praktek distorsi tersebut yaitu timbulnya ketidakpercayaan pada masyarakat untuk berbelanja di usaha makmur karena  itu pelanggan akan beralih ke usaha lainnya untuk berbelanja. Cara mengatasi dan mencegah praktek distorsi pasar tersebut agar tidak terjadi lagi yaitu, usaha makmur akan lebih sering mengecek barang yang dijual dan menambah karyawan. Supaya dapat mengembalikan lagi kepercayaan pelanggan dan mau berbelanja lagi ditempat usaha makmur. Dan untuk mitra usaha yang melakukan kerjasama dengan usaha makmur akn lebih didisiplinkan lagi dalam pengiriman barang.
Jadi kesimpulan dari hasil observasi studi kasus yang dilakukan yaitu, apabila usaha tersebut memperaktekan distorsi pasar tersebut maka akan bedampak pada konsuesinya dan keberkahan usahanya, karena distrosi pasar akan merusak harga dan tidak pada keseimbangan dan juga keberkahan. Dampak pada konsumen adalah tidak ada kepuasan dan kepercayaan pada usaha makmur, dan dampak pada keberkaahan adalah tidak tercapainnya fallah, sehinngga pahala juga tidak akan tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H