Hadist riwayat muslim mengatakan;
"Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, ia berkata : ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia bekata: bagaimana pendapatmu jika dia telah membunuhku?, Rasulullah bersabda; kamu mati syahid, ia berkata; bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, ia masuk neraka )HR Muslim)."
Penjelasan tentang hadist riwayat muslim tersebut yaitu menanyakan tentang pertanyaan yang pertama tentang jika ada seseorang ada yang ingin mengambil hartanya dan Rasulullah SAW menjawab jangan pernah memberikan hartamu kepadanya. Yaitu maksudnya yaitu jika ada orang yang tidak kamu kenal, orang jahat, penjambret, pencuri ingin mengambil hartamu sekecil apapun itu jangan pernah berikan kepadanya karena itu bukan hak mereka. Itu hartamu jadi orang lain tidak memiliki hak untuk memilikinya.
Pertanyaan yang kedua menanyakan bagaimana jika ia ingin membunuhku dan Rasulullah SAW menjawab bunuhlah dia yang ingin merampas hartamu. Jadi maksudnya jika orang jahat yang akan merampas hartamu itu akan membunuhmu, kamu boleh melawan dan membunuh orang jahat itu demi mempertahankan hartamu itu.
 Jika perampas itu mati terbunuh oleh kamu, maka kamu tidak dianggap sebagai pembunuh karena kamu berkewajiban untuk menyelamatkan hartamu. Perbuatan tersebut termasuk jihad. Jihad adalah segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kedzaliman serta kejahatan, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat. Jadi kita berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hartamu dengan berbagai cara.
Pertanyaan yang ketiga menanyakan tentang bagaimana jika dia membunuhku dan Rasulullah SAW menjawabnya kamu akan mati syahid. Maksudnya yaitu jika orang yang ingin merampas hartamu itu membunuhmu dan kamu mati terbunuh oleh perampas tersebut dan mengambil semua harta-hartamu kamu akan mati syahid.
 Mati syahid adalah Seorang Muslim yang meninggal ketika berperang atau berjuang di jalan Allah membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk menegakkan suatu yang memang harus dipertahankan. Berapa pun orang dan siapapun orang yang akan merebut hartamu pertahankanlah hingga kamu mati, maka kamu akan mati syahid
Dan pertanyaan yang terakhir bagaimana jika dia berhasil membunuh orang yang akan merampas hartanya itu dan dia meninggal dan Rasulullah SAW menjawab, perampas itu akan masuk neraka. Maksudnya jika kamu berhasil membunuh orang yang ingin merampas hartamu, maka perampas itu akan masuk neraka. Seperti yang sebelumnya, itu termasuk jihad. Upaya untuk melawan orang yang hendak ingin mendzolimi termasuk ingin merampas harta-harta kita guna mempertahankannya apa yang kita miliki dari kedzoliman. Demi menegakkan kebenaran.
Jadi kesimpulan yaitu pada hakikatnya harta kekayaan yang ada didunia ini adalah milik allah. Lalu Allah menyerahkannya kepada manusia untuk di atur dan dibagikan (sedekahkan) dan kamu memiliki kewajiban untuk menjaga hartamu itu, dan kamu wajib memperjuangkan dan mempertahankan hartamu melawan orang-orang jahat yang ingin merampas dan merebutnya sampai kamu dibunuh sekalipun, jika kamu dibunuhnya kamu akan mati syahid, dan jika orang yang merampas hartamu tersebut mati karena terbunuh olehmu, maka itu termasuk jihad. Perampas itu akan masuk neraka.
 Hubungan hadist diatas dengan ekonomi syari'ah yaitu Harta adalah sesuatu yang bernilai dan berharga bagi manusia karena didapatkan hasil dari jerih payah seseorang dengan cara bekerja atau melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan sesuatu yang berwujud materi atupun manfaat. Harta yang berwujud materi yaitu, seperti uang, emas, perak, dan lain-lainnya. Harta yang berwujud manfaat seperti, kendaraan, pakaian dan tempat tinggal. Bekerjalah manusia yang halal agar mendapat harta yang bermanfaat sesuai dengan ketutuan syari'at islam dan jangan Riba.
Membahas tentang hak yaitu memiliki harta itu hakmu sebagai ganti dari mereka yang telah bekerja keras. mereka bebas menggunakan harta mereka untuk kepentingan apapun asal yang bermanfaat dan berguna. Jangan menggunakannya akan hal keburukan yang melanggar syari'at-syari'at islam seperti menghamburkan-hamburkan uang dan berfoya-foya. Karena Allah tidak menyukai hal seperti itu.