Kewajibannya mereka yaitu untuk menjaga harta-harta mereka dari orang-orang yang tidak berhak mengambil harta-hartamu itu. Jangan pernah kamu kasihkan hartamu itu kepada orang yang jahat, perampok, penjambret meskipun mereka mengancammu, atau sampai mau membunuhmu. Selain kewajiban menjaga harta, manusia juga memiliki kewajiban untuk membagikan sedikit hartanya kepada fakir miskin atau orang yang sangat membuntuhkan. karena itu amanh Allah yang paling utama agar kamu membagikan sedikit rizkimu kepada orang-orang yang membutuhkan, karena rizkimu itu turunnya dari Allah.
Harta adalah salah satu dari sarana untuk berjuang dijalan Allah. Maksdunya disini kita wajib manusia untuk memiliki harta, dan cari mencari harta tersebut dengan cara berjuang dijalan Allah, seperti bekerja, mencari nafkah, membuka usaha, dan upaya-upaya yang lainnya yang dapt menghasilkan uang yang barokah. Kita laksanakan syari'at-syari'at islam dalam mencari uang tersebut.
Dari pembahasan diatas dapat kita ketahui dan sebagai manusia kita lebih amanah tentang bagaiamana cara seseorang agar dapat mengelola hartanya dengan benar dan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Dalam hadist diatas, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bagaimana hukum dan cara seseorang untuk menjaga hak harta yang dimilikinya. Keterkaitan dengan ekonomi syari'ah yaitu tentang pembagian antara hak dan kewajiban seseorang dalam mengelola harta yang dimilikinya.Â
Seseorang dapat dikatakan baik dalam mengelola hartanya apabila seseorang tersebut dapat mengerti bagaimana cara memenuhi kewajibannya terlebih dahulu kemudian dia mendapatkan haknya dalam melindungi harta tersebut. Asal harta yang dimiliki seseorang juga berpengaruh dalam besarnya hak seseorang dalam mengelola dan melindungi harta yang dimiliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H