Mohon tunggu...
Rismawati Dewi
Rismawati Dewi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

A connoisseur of the most beautiful masterpieces that God created through other people as intermediaries

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Program Magang MBKM Kemenkumham Jatim

12 Januari 2023   06:11 Diperbarui: 12 Januari 2023   06:29 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai bentuk pengimplementasian dari program yang telah dicanangkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Jember pada saat ini memfokuskan para mahasiswa pada program magang MBKM dengan memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan magang dengan harapan agar para mahasiswa dapat terjun secara langsung di dunia kerja dengan tujuan mendapatkan pengalaman baru dan menerapkan ilmu yang telah diterima pada saat kuliah di lingkungan magang. 

Di samping itu juga, Fakultas Hukum turut membatu mahasiswa untuk mencari tempat untuk magang dengan melakukan kerjasama dengan beberapa instansi baik negeri maupun swasta, yang salah satunya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur, yang tepatnya berada di Surabaya, Jawa Timur.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur berada di Jalan Kayon No.50-52 Surabaya. Selama magang di sana, penulis di tempatkan di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, di Bidang Hukum tepatnya Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam proses kegiatan magang, penulis dimintai tolong untuk membantu dalam pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Walikota, dan Peraturan Bupati.

Yang bisa dilakukan penulis selama rapat berlangsung adalah dengan menjadi notulen untuk menulis hasil dari kegiatan rapat, menjadi operator demi keberlangsungan rapat dari awal hingga akhir, juga membantu absensi dari para peserta rapat, membantu membuat berita acara rapat, serta ikut membantu membagikan konsumsi untuk para peserta rapat.

Nah, apa sih maksud dan tujuan dari adanya harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan? Harmonisasi merupakan salah satu proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan sangat diperlukan mengingat prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sehingga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan diperlukan konsistensi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Singkatnya, proses pengharmonisasian dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Harmonisasi sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan antar norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang sinkron, selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten serta taat asas. 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah untuk mewujudkan kepastian hukum antar produk undang-undang yang disusun tersebut, sehingga tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, penulis secara tidak langsung juga mengetahui dan memahami proses pengharmonisasian rancangan peraturan dari berbagai daerah di Jawa Timur. Pada kesempatan ini, penulis juga mempraktekkan dan melihat secara langsung bagaimana perencanaan, penyusunan dan pembahasan dilakukan oleh daerah dalam menyusun rancangan peraturannya. 

Demikian artikel ini dibuat dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi syarat konversi penilaian, penulis sangat berharap memperoleh nilai yang memuaskan. Terima kasih untuk semua pihak yang sudah berkontribusi membantu penulis selama kegiatan magang dan setelahnya, yang penulis tidak bisa menyebutnya satu persatu. Sekian.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun