Good governance merupakan acuan bagi setiap negara dalam membentuk tata pemerintahannya. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka pada hakikatnya diperlukan peran dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mendapat persamaan perlakuan, khususnya dalam hal pemberian pelayanan publik. Faktanya, hingga pada saat ini masih sering terjadi permasalahan terkait layanan publik yang diterima masyarakat sehingga pada akhirnya kondisi tersebut memberikan rasa tidak puas masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Kondisi masyarakat yang tidak puas dapat diketahui melalui laporan pengaduan dari masyarakat setiap tahun yang hingga kini masih terus mengalami peningkatan. Diketahui bahwa, rendahnya kualitas layanan yang diberikan pemerintah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi rasa tidak puas masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Merespon kondisi terkait terus meningkatnya laporan pengaduan masyarakat, pada akhirnya membuat pemerintah mulai merencanakan upaya untuk memperbaiki kualitas layanan publik yang diberikan dengan melalui berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan inovasi sebagai upaya untuk menciptakan pemberian layanan secara prima dengan melakukan reformasi pada pelayanan publik. Bekker, dkk (2011:4) menyatakan bahwa inovasi pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan inovasi teknologi, tetapi juga pada inovasi layanan, inovasi organisasi, inovasi konseptual dan sebagainya. Pelaksanaan reformasi dalam hal layanan publik melalui penggunaan inovasi sudah cukup banyak dilakukan oleh lembaga pemerintahan di Indonesia dan salah satu lembaga yang akan dibahas terkait inovasi dalam layanan pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dengan inovasi layanan pertanahan yang disebut dengan inovasi Layanan Tujuh Menit (LANTUM).
LANTUM merupakan inovasi yang hanya dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. LANTUM merupakan inovasi layanan pertanahan yang dapat dilaksanakan dengan cepat karena layanan yang diberikan dapat selesai hanya dalam 7 menit. Diketahui bahwa inovasi layanan tersebut juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pada proses layanannya. Hal yang mendasari inovasi tersebut, pada hakikatnya adalah untuk mengatasi permasalahan terkait peningkatan keluhan masyarakat dalam hal layanan publik di  Kantor Pertanahan Kota Surabaya II karena dilapangan ditemukan fakta bahwa prosedur pengurusan di  Kantor Pertanahan Kota Surabaya II memerlukan waktu yang lama lantaran pihak aparat dari kantor pertanahan membutuhkan waktu yang lama untuk pencarian buku tanah fisik yang merupakan bagian dari proses penyelesaian pelayanan serta disebabkan keterbatasan sumber daya manusia. Namun, sesudah diterapkan inovasi LANTUM maka seluruh data terkait buku tanah fisik menjadi tersimpan secara digital sehingga dalam pelayanan lebih praktis, cepat, efisien dan efektif.
Inovasi LANTUM pada awalanya, dimulai dengan penyusunan standarisasi persyaratan, prosedur, waktu dan biaya layanan pertanahan serta penggunaan sistem komputerisasi layanan pertanahan. Adanya inovasi layanan pertanahan dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan yang lebih baik atau layanan prima kepada masyarakat atau badan hukum serta stakeholder khususnya di Kota Surabaya II. Inovasi Layanan Tujuh Menit (LANTUM) dilaksanakan untuk wilayah kecamatan tertentu dari wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Nomor 178/KEP-35.80 / XI/ 2014 tentang penggunaan buku tanah fisik dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah di wilayah yang telah ditetapkan pengesahan penggunaan buku tanah digital.
Pelaksanaan inovasi Layanan Tujuh Menit (Lantum) yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II merupakan bentuk inovasi pelayanan pertanahan yang mengadopsi sistem dan pola-pola yang berbasis digital.Sebagaimana sebelumnya pelayanan dilakukan secara manual dengan mencari buku tanah fisik yang ada di gudang dari bermacam tumpukan kumpulan buku tanah fisik namun dengan mengadopsi sistem digital buku tanah fisik tersebut dipindai (scan) lalu disingkronisasikan dengan data base pertanahan nasional. Inovasi Lantum yang berasal dari back through lalu dibawa ke pusat. Awal mulanya inovasi Lantum tersebut bersal dari potensi yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya dalam menciptakan suatu hal yang baru supaya pelayanan publik yang ada menjadi lebih efisien dan efektif, dari potensi yang dimiliki tersebut muncullah inovasi Lantum karena Kantor Pertanahan Kota Surabaya II merupakan lembaga di daerah yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional maka segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan pihak Badan Pertanahan Nasional memiliki peran untuk ikut andil meskipun dari pihak Badan Pertanahan Nasional belum membuatkan payung hukum untuk penyelenggaraan inovasi Lantum. Pihak Badan Pertanahan Nasional hanya memberi dukungan dan memberikan fasilitas yang mendukung terselenggaranya LANTUM, yaitu dengan menyediakan sistem KPP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) sebagai penyedia database pertanahan nasional. Adanya sistem KKP tersebut menjadi pendorong dalam pelaksanaan LANTUM.
Layanan Tujuh Menit (LANTUM) merupakan inovasi layanan pertanahan yang berasal dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II lalu diarahkan ke pusat (Badan Pertanahan Nasional). Inovasi Lantum adalah inovasi yang telah mengadopsi pola-pola digital sebagaimana dulunya menggunakan budaya manual memakai kertas berubah menjadi budaya digital, buku tanah fisik di scan lalu dikelolah dengan sistem komputer untuk disinkronkan dengan database nasional. Pada gagasannya, LANTUM sendiri merupakan proses pelayanan pertanahan yang menuntut tiga hal yakni komitmen, konsisten, dan disiplin dengan waktu tujuh menit untuk menyelesaikan proses pelayanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H