Mohon tunggu...
Rismanto Wijaya MS
Rismanto Wijaya MS Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

do'ain biar jadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Relasi Pancasila dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

24 Mei 2021   09:55 Diperbarui: 24 Mei 2021   10:23 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila dalam prossenya sebagai sebuah ideologi bangsa Indonesia sudah mengalami berbagai perkembangan dari zaman ke zaman. Perkembangan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia dalam pengimplementasiannya dipengaruhi oleh berbagai faktor terkhusus berkaitan dengan pemahaman masyarakat luas. Dalam perkembangannya, kontitusi dan sistem hukum di Indonesia sudah mengalami empat kali amandemen UUD 1945 dan mempunyai ciri khas tersendiri setiap amandemennya. Hasil amandemen tersebut tetap bertumpu pada Pancasila sebagai sumber hukum dan sumber penyangga kontitusi di Indonesia.

Berkaitan dengan Pancasila pastinya berhubunhan dengan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Penyelenggara Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 serta tertuang pada Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan berkedudukan tertinggi dalam sumber hukum di Indonesia diatas Pasal Pasal tertulis dalam UUD 1945 yang bersifat organis dan kausal walaupun memiliki kedudukan hukum yang berlainan. Spesifikasi fundamental Pembukaan UUD 1945 menjadi dasar yang memberikan faktor absolut dalam tata tertib hukum di Indonesia serta sebagai hukum tertinggi dan asas bagi hukum dasar lainnya baik konvensi (hukum tidak tertulis) maupun hukum tertulis (Undang-Undang Dasar).

Kedudukan dan hakikat Pembukkan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum di Indonesia dan tidak dapat diubah lagi. Hal tersebut tertuang pada Ketetapan MPRS nomor: XX/MPRS/1966 dan ditegaskan pada Ketetapan nomor: V/ MPR/1975, Ketetapan nomor: IX/MPR/ 1978 dan Ketetapan Nomor: III/MPR/1983 dan terakhir kali dilakukan penyempurnaan pada tahun 2000 dengan terciptanya Ketetapan nomor: III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Tertib hukum tertinggi di Indonesia mempunyai empat persyaratan yaitu kesatuan subjek (pemerintah), kesatuan asas kerohanian, kesatuan daerah (territorial hukum) dan kesatuan waktu. Pembukaan UUD 1945 merupakan momentum Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam terbentuknya suatu negara. Dengan dirumuskannya empat alinea yang universal tersebut menjadi suatu pedoman bagi bangsa Indonesia untuk bermasyarakat dan bernegara.


Selanjutnya Pancasila merupakan dasar dalam filsafat NKRI sebagai sumber dari segala sumber baik secara norma maupun nilai dalam sumber tertib hukum maupun penyelenggaraan negara. Manifestasi Pancasila sebagai dasar negara dijabarkan kembali dalam suatu perundang-undangan maupun konvensi. Indonesia sebagai negara demokrasi yang berasasakan hukum maka segala apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu perundang-undangan dan peraturan dengan berdasar pada konstitusi atau UUD 1945 dengan diatur sedemikian rupa dalam membuat tatanan ketatanegaran NKRI. Pancasila merupakan sumber tekad, aspirasi serta motivasi rakyat Indonesia yang bersumber dari cita-cita moral dan hukum yang ditegakkan dalam lingkup nasional maupun global.


Ideologi Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang berasaskan nilai-nilai agamis dan kemanusiaan yang terefleksikan pada kelima sila-nya. Lima sila tersebut memberikan pemahaman bahwa ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi komunis maupun kapitalis. Dalam pembentukan sebuah konstitusi di Indonesia menurut Penuturan Jimmly Asshiddiqie sudah sangat jelas terefleksikan secara tertulis dalam UUD 1945 dan menjadi konsesus nasional bahwa ideologi Pancasila merupakan bangsa Indonesia. Pancasila walaupun tidak secara gamblang disebutkan tetapi sudah tertuang dan terefleksikan dalam penyebutan sila-sila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945.


Secara substansi, nilai Pancasila yang termaktub pada UUD 1945 memiliki kedudukan yang strategis dan tidak dapat diubah secara mutlak dan hanya batang-batang tubuh-nya saja yang dapat diubah dengan kesepakatan nasional sebelumnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penegasan pancasila dalam perspektof hukum sebagai dasar ideologi NKRI yang sudah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Kedudukannya tidak dapat dihapuskan dan diubah dan sudah jelas bahwa Pancasila merupakan pedoman dalam menyusun segala kebijakan yang ada di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun