Mohon tunggu...
Risman Mauludin R
Risman Mauludin R Mohon Tunggu... Lainnya - Risman Mauludin Rahamatilah, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen, Universitas Teknologi digital.

Karya Tulis Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Anti Korupsi

3 Desember 2020   22:26 Diperbarui: 3 Desember 2020   22:44 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Risman Mauludin Rahmatilah

Mahasiswa STIE STEMBI Bandung Business School

KARANGAN NON FIKSI BERUPA ARTIKEL ILMIAH POPULER

MAHASISWA ANTI KORUPSI

Mahasiswa menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) adalah pelajar perguruan tinggi,dalam struktur pendidikan indonesia,mahasiswa menduduki jenjang satuan pendidikan tertingi diantara yang lainya,seperti pendidikan dasar,menengah pertama,menengah atas atau kejuruan
Mahasiswa sebagai bagian  pemangku kepentingan kampus meliki peran dan fungsi yang sangat besar dalam aspek moral dan intelektual,dalam aspek moral mahasiswa dianggap sudah dewasa dan mampu menentukan jalan hidupnya sendiri,oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memiliki pola pikir yang jauh lebih baik dari sebelumnya,memanfaatkan waktu sebaik mungkin,dan merencanakan kegiatan yang akan di lakukan untuk mempermudah pencapaian hidup

Pada tingkat ini seorang mahasiswa akan menerima banyak wawasan dari pendidikan perguruan tingginya,sebagai seorang mahasiswa harus memiliki pemikiran yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,karena bisa jadi kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesenangan untuk diri pribadinya,seperti hal nya yang lumrah terjadi di kalangan para pejabat yang sering melakukan tindak korupsi,apa itu korupsi?

Korupsi adalah suatu tindakan yang merugikan banyak pihak,dengan cara memperkaya diri sendiri dan memanfaatkan jabatan sebagai alat untuk melakukan korupsi,dan pengertian korupsi menurut UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Perbuatan setiap seorang baik pemerintah maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Tindak korupsi adalah suatu perbuatan yang sangat dzalim sehingga banyak orang dari kalangan buruh,mahasiswa sampai pelajar yang mendebat atu menentang tindakan tersebut,kita selaku mahasiswa harus memberikan wawasan tentang tindakan anti korupsi dan memberikan contoh sikap yang bertolak belakang dengan tindakan korupsi,mendoktrin semua pikiran orang orang untuk membenci tindak korupsi dan mencontoh agar tidak terjerumus kedalam ruang lingkup korupsi

Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa tidak terlepas dari pengetahuan yang di dapatkannya selama belajar di kapus,termasuk memberikan pengetahuan dalam proses pemberantasannya nilai-nilai korupsi harus di tanamkan agar mahasiswa juga memiliki kompetensi dalam melakukan pencegahan pada orang lain untuk korupsi

Tetapi juga melakukan pencegahn terhadap diri sendiri untuk tidak melakukan tindak korupsi,sebagai salah satu contoh konkrit bagi mahasiswa adalah mempersiapkan diri dengan sebaik baiknya dalam menghadapi ujian semester.Tidak menyontek saat ujian,atau melakukan plagiarisme lainya.Itu menjadi contoh kecil tentang pendidikan anti korupsi yang harus di pahami mahasiswa,artinya seorang mahasiswa harus mampu mengenali dan memahami korupsi itu dengan benar.

Dengan memperluas pengetahuan tindakan anti korupsi,setidaknya kita berpkir tentang bahayanya tindak korupsi,sehingga kita akan berpkir lebih kritis terhadap apa yang akan kita lakukan di kemudian hari,wawasan tentang anti korupsi di harapkan untuk menjadikan rakyat indonesia terhindar dari tindak korupsi dan menjauhinya,sehingga dapat menjadikan perubahan untuk negara dengan rakyat rakyatnya yang memiliki sifat,jujur,amanah,intelek dan tidak melakukan hal hal yang di anggap negatif menurut pandangan setiap orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun