Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Banyak pengusaha gulung tikar dan karyawan yang di-PHK hingga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Pasalnya musibah pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia masih belum saja usai. Â Â
Dampak dari pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang sangat besar diseluruh aspek kehidupan masyarakat, Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lesu, salah satunya dibidang perpajakan. Pemberian insentif ini sebagai respond dari pemerintah atas roda perekonomian Wajib Pajak yang menurun drastis akibat pandem Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Pasalnya musibah pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia masih belum saja usai. Â Â
Dampak dari pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang sangat besar diseluruh aspek kehidupan masyarakat, Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lesu, salah satunya dibidang perpajakan. Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19.Â
Pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan menggandeng akademisi untuk bisa berperan aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mau memenuhi kewajiban perpajakanya. MoU antara DJP dan Kemenristekdikti, yakni MoU-21/MK.03/2014, 13/X/NK/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tujuan dari nota kesepahaman adalah meningkatkan kesadaran pajak melalui pendidikan.Â
Sebagai manifestasi dari komitmen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang untuk berperan aktif menjalankan program inklusi Pendidikan Perpajakan, melalui kegiatan Relawan Pajak. Relawan Pajak adalah bentuk kegiatan yang berusaha untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi bangsa. Program Relawan Pajak ini, merekrut mahasiswa dan mahasiswi yang kemudian dipersiapkan untuk bisa melakukan pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan.Â
Yaitu melalui pendampingan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya, mulai dari menghitung pajak terutang, membayar pajak dengan e-Billing, dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling. Sehingga Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan kewajiban perpajakanya. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukukan antara lain yang pertama adalah tahap rekrutmen dibagi menjadi tiga tahap yaitu:
Seleksi Administrasi, Tes Tulis, & Wawancara.yang kedua adalah tahap pelatihan, dalam diklat ini calon Relawan Pajak diberikan materi mengenai kesadaran pajak, ketentuan umum perpajakan, perhitungan pajak penghasilan, pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan e-filling, kode etik Relawan Pajak, dan Communication Skill.Â
Dan yang terakhir adalah tahapan praktik lapangan, relawan Pajak akan ditugaskan dibeberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Kanwil DJP Jatim III, meliputi KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Pasuruan, dan KP2KP Bangil. Disisi lain, Tax Center juga melakukan asistensi kepada Wajib Pajak di lingkungan Universitas Islam Malang yang berada di Gedung E Lt. 3 dan mendatangi ke fakultas-fakultas yang meminta bantuan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H