Sering kita melihat atau menggunakan kalimat “Bangga Bayar Pajak” atau kalimat kalimat yang mengatakan pajak itu penting. Pertanyaanya apasih pajak itu? Dan mengapa pajak itu di haruskan? Dan sering pula kita mendengar tentang kata “Tex Amnesty” atau “Amnesty Pajak” bahkan dua kata tersebut sedang marak di perbincangkan dalam masyarakat indonesia baik dari kalangan menengah keatas maupun menengah kebawah. Pertanyaanya, tahukan kalian apa yang di maksud Tex Amnesty itu sendiri? Sebelum membahas masalah tentang Tex Amnesty lebih lanjut, mari kita ulas sedikit masalah istilah pajak itu sendiri.
Pajak adalah iuran yang dikeluarkan rakyat kepada kas negara berdasarkan ketentuan undang undang yang telah diberlakukan. Pajak memiliki peranan penting bagi kehidupan negara. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dan setiap pengeluaran yang dilakukan oleh negara tersebut, itu menggunakan hasil dari pemasukan kas negara. Seperti pembangunan gedung gedung yang ada pada negeri ini, pembangunan jalan bahkan barang barang atau sembako dari luar negeri. Oleh sebab itu setiap asetb atau benda yang dimiliki oleh seluruh rakyat itu harus di keluarkan pajaknya termasuk seorang pegawai yang menerima gaji tiap bulannya.
Pertanyaan selanjutanya, bagaimana ketika ada aset atau kekayaan yang seharusnya mengeluarkan pajak tapi tidak dikeluarkan dan takutnya di tuntut ketika terbongkar tidak membayar. Apalagi dengan tahun tahun sebelumnya?
Disinah fungsi dari Tex Amnasty. Sekarang yang perlu di pertanyakan. Apa definisi sebenarnya dari tex amnesty itu sendiri?
Tex Amnesti? Secara harfiah, arti dari tex amnesty itu ”Pengampunan Pajak”. Maksudnya kita bisa tenang ketika ada catatan pajak yang masih belum terbayarkan mulai tahun tahun sebelumnya sampai sekarang dan tidak di kenakan pajak normal ketika kita mengikuti program pemerintah yang satu ini? Banyak dari kalangan di bawah kata kaya raya mengira tex amnesty itu adalah ajang emas bagi orang kaya yang memiliki aset atau kekayaan di luar negeri dan memberatkatkan kaum dibawah kata kaya.
Ada kaum di bawah kata kaya yang mengatakan bahwa “buat apa saya menggunakan progam amnesty pajak, toh saya juga tidak memiliki kekayaan yang muluk muluk. Dan saya juga tidak pernah lupa memajakkan tanah atau kendaraan saya”. Ketika kalian berpikaran sama seperti di kejelasan di atas, itu salah besar. Karena di setiap manusia itu memiliki sifat pelupa. Dan disini amnesty pajak ibu berlaku untuk semua kalangan, dari yang hanya seorang pedagang asongan sampai yang berhasil mengekspor dagangannya. Dari buruh sampai pegawai kantoran, dari yang pakai sandal sampai yang kemana mana pakai sepatu. Semua layak mengikuti progam tersebut.
Harus kita akui, perkembangan jaman itu terus melesat. Teknologi pun semakin canggih. Dan harus kita akui juga kedepan perpajakan akan semakin ketat. Tidak adan ada yang lolos dari pengawasan pihak perpajakan. Semua aset yang kita beli baik tanah, kendaraan, rumah, perusahaan, dan aset aset yang lain bahkan gaji kita, itu semua terlapor pada pihak perpajakan. Dan pada waktunya semua akan terbongkar oleh pegawai perpajakan.
Jadi pengampunan pajak disini adalah kesempatan bagi anda yang pertama dan terakhir atas ketidakbenaran laporan pajak kita dari tahun tahun sebelumnya. Disini ketika kalian menggunakan program amnesty pajak, maka setiap apa yang tidak terlapor pada tahun sebelumnya akan di jamin oleh menteri keuangan. Dan aset aset tersebut tidak akan di selidiki kembali karena sudah ada jaminan sebelumnya dari menteri keuangan.
Bagi kalangan tidak menengah kebawahpun, di anjurkan agar mengikuti program amnesty pajak. Sebab disini bukan karena kalian berfikir bahwa aset kalian sedikit maka kalian tidak membutuhkan program amnesty, kebanyakan manusia memiliki sifat pelupa, jadi untuk mewaspadai kekeliruan dalam pelaporan pajak tahun tahun sebelumnya, maka lebih baik bergabung mulai dari sekarang. Manfaatkan setian apa yang di anjurkan oleh pemerintah. Karena ketika pihak DJP menemukan harta yang anda peroleh dari tahun tahun sebelumnya sampai sekarang, maka harta tersebut dianggap Tambahan Penghasilan. Tentu hal tersebut di kenai pajak dengan tarif normal bukan Tax Amnesty lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H