Mohon tunggu...
Risma Lailatul Munawarroh
Risma Lailatul Munawarroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa

orang tua yang utama?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Journal Review: Dampak Pernikahan Dini dan Problrmatika Hukumnya

24 Oktober 2023   16:48 Diperbarui: 24 Oktober 2023   16:56 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Journal_ DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA

Oleh_Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syariah)

Reviewer_Risma Lailatul Munawarroh

Pernikahan merupakan hak setiap manusia yang menjadi naluru untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan menjadi suatu kunci pembangunan peradaban. Pernikahan yang berkualitas mempengaruhi generasi suatu bangsa.
Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara baik oleh setiap manusia. Pernikahan yang baik maka akan menciptakan keluarga sakinah, jika keluarga tentram sakinah mawadah wa rahmah maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang baik. Sebaliknya, jika keadaan rumah tangga berantakan, maka kontribusi masyarakat akan terganggu yang disebabkan ketidakharmonisan.
Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan- perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang- undangan. Dalam agama islam pernikahan dini menjadi konotasi yang positif, hal tersebut dikarenakan atas pertimbangan kemashlahatan moral dan agama. Agama pada dasarnya tidak melarang secara tegas perkawinan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya, terlebih jika dilaksanakan tanpa mengindahkan dimensi fisik, internal dan hak- hak anak.
Dampak pernikahan dini Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar( SD), sekolah menengah pertama( SMP), sekolah menengah atas( SMA). Pelaku rata- rata teman dan pacarnya, Pasangan suami- istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga( anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT). Bagi keluarga pelaku( suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban( perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Dan 80 kejahatan seksual yang menimpa anak- anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum.
UU Perkawinan menyebutkan batasan minimum 16 tahun. Sedangkan UU Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional( BKKBN) menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun. Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
Problematika Hukum Pernikahan adalah satu- satunya sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa( Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).
Dimana fungsi pernikahan dapat kita rumuskan antara lain 1) Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah harus mematuhi Allah dan Rasul karena nikah didasari iman dan takwa kepada Allah Swt. Adalah ibadah. 2) Supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan mulai serta diridhai Allah. 3) Supaya mendapat keturunan anak saleh dan salehah. 4) Supaya dapat membina hidup dan kehidupan yang teratur, rukun, damai, tenang, sentausa dan bahagia. 5) Supaya dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta kasih. Sedangkan tujuan pernikahan antara lain 1) Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. 2) Untuk menegakkan agama. 3) Untuk mengembangkan keturunan. 4) Untuk mencegah maksiyat. 5) Untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur.
Pilar utama keluarga sakinah. 1. Calon mempelai adalah bibit unggul. 2. operation keluarga diatur atas dasar kepentingan suami isteri. 3. Selalu bertahkim kepada al- quran dan as- sunnah. 4. Selalu posituve thinking, husnudzon dan melihat sesuai nikmatnya. 5. Saling berlomba- lomba dalam kebajikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun