Mohon tunggu...
Risma Fauziyah S.U
Risma Fauziyah S.U Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Bimbingan Konseling Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hidup Tanpa Aturan Hukum akan Kacau

13 Desember 2023   12:15 Diperbarui: 13 Desember 2023   12:22 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perkembangan masyarakat, aturan hukum telah menjadi fondasi yang mendukung ketertiban dan keadilan. Namun, apa yang terjadi jika masyarakat hidup tanpa aturan hukum yang jelas? Apakah kita dapat mencapai harmoni dalam kehidupan sehari-hari, ataukah kita terjerumus ke dalam kekacauan yang tak terkendali?

Ketika aturan hukum dikesampingkan, masyarakat kehilangan landasan utama keadilan. Pengaturan dan norma yang biasanya menentukan batas-batas perilaku yang dapat diterima, menjadi kabur. Hal ini dapat memicu konflik antarindividu dan kelompok, mengingat setiap orang mungkin memiliki interpretasi yang berbeda tentang apa yang benar dan salah.

Hidup tanpa aturan hukum membuka pintu lebar-lebar menuju anarki dan kekacauan sosial. Tanpa struktur yang jelas untuk mengatur perilaku masyarakat, kemungkinan terjadinya kejahatan dan pelanggaran hukum meningkat secara signifikan. Pencurian, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat merajalela, menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak stabil.

Tanpa aturan hukum, tugas penegakan hukum menjadi lebih sulit. Organisasi dan individu yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban mungkin tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. Keberlanjutan penegakan hukum menjadi keraguan, dan masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada institusi-institusi yang seharusnya melindungi mereka.

Keadaan hukum yang tidak pasti dapat merugikan pembangunan ekonomi. Investor dan pengusaha mungkin enggan menanamkan modalnya dalam lingkungan yang tidak memiliki aturan yang jelas. Tanpa perlindungan hukum, hak milik dan kontrak menjadi rentan, menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hidup tanpa aturan hukum juga dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat. Kekacauan dan ketidakpastian dapat memicu konflik antarkelompok atau bahkan antarindividu. Tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, konflik ini mungkin berlanjut tanpa penyelesaian yang memuaskan, merusak hubungan sosial dan komunitas.

Meskipun aturan hukum sering kali dianggap sebagai pembatas, keberadaannya adalah suatu kebutuhan yang esensial untuk mewujudkan masyarakat yang berfungsi dengan baik. Hidup tanpa aturan hukum tidak hanya mengakibatkan kekacauan sosial dan ekonomi, tetapi juga merugikan prinsip-prinsip dasar keadilan dan keamanan.

Alasan mengapa suatu masyarakat dapat menjadi kacau tanpa keberadaan hukum adalah karena hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan dan memelihara ketertiban dalam suatu komunitas.

Menurut buku "Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum" (2020), tujuan hukum ini sesuai dengan pandangan teori dari Thomas Hobbes dan John Locke. Kedua filosof ini sepakat bahwa manusia awalnya berada dalam kondisi kekacauan (status naturalis), dan hukum hadir untuk membawa mereka ke dalam keadaan teratur (status civilis).

Thomas Hobbes, yang hidup pada masa perang saudara Inggris-Spanyol (1585-1604), menyebut keadaan kacau ini sebagai status naturalis. Hobbes mengembangkan teori kontrak sosial yang menegaskan bahwa masyarakat dalam status naturalis harus membuat perjanjian, kontrak sosial, dan aturan hukum, dan kemudian mematuhinya, agar dapat bertransisi menjadi masyarakat berstatus civilis.

Sementara itu, John Locke, yang hidup dalam keadaan damai, menyebut status naturalis sebagai kondisi tanpa negara atau organisasi yang mengatur manusia, meskipun kondisi tersebut sudah baik dan aman. Dalam situasi ini, manusia masih tunduk pada hukum alam, yang bisa mengakibatkan ketidakadilan karena kurangnya kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun